• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gelar ‘Nampel’, Bahas Kompensasi Pemadaman Listrik di Babel
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 25/02/2022 •
 
Ombudsman Nampel 'Problematika Pemadaman Listrik, Bisakah Dikompensasi?'

PANGKALPINANG - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan kegiatan inovatif Ombudsman Nampung Pengaduan dan Laporan, atau yang disingkat Nampel (dalam bahasa bangka berarti bersilaturahmi atau bertamu), pada Kamis (24/2/2022).

Kegiatan ini sekaligus guna merespon keresahan masyarakat Bangka Belitung terkait pemadaman listrik yang sejak Oktober 2021 hingga sekarang. Adapun tajuk dari kegiatan ini adalah 'Problematika Pemadaman Listrik, Bisakah Dikompensasi?' dengan menghadirkan pemateri yang berkompeten yakni Direktorat Jenderal Ketanagalistrikan Kementrian ESDM RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Pusat, serta General Manager UIW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy, mengucapkan terimakasih atas kehadiran langsung narasumber serta para peserta yang dihadiri dari berbagai komunitas, organisasi dan media. Kemudian tidak lupa menyampaikan intisari harapan yang dapat dicapai dalam kegiatan ini.

"Bahwasanya kita ingin masyarakat sebagai konsumen tidak hanya ditempatkan dalam posisi diminta mendukung dan mengerti atas kondisi pemadaman listrik yang terjadi, namun juga mengedukasi masyarakat memperoleh hak-haknya apabila terjadi gangguan pelayanan kelistrikkan dan kemana masyarakat tersebut dapat membuat pengaduan," ungkap Yozar.

Sementara dalam sesi paparan, Dirjen Gatrik Kementrian ESDM yang diwakili oleh Sugeng Prahoro selaku Koordinator Perlindungan Konsumen Ketenagalistrikan dan Felix Rudianto Sub Koordinator Mutu Pelayanan Ketenagalistrikan, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kanal pengaduan terkait permasalahan kelistrikan. Untuk kompensasi kelistrikan sendiri berdasarkan penghitungan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang tidak dipenuhi oleh PLN, dalam hal ini yakni indikator lama gangguan dan jumlah gangguan.

Namun ada juga kondisi-kondisi yang mengakibatkan PLN tidak wajib membayar kompensasi, salah satunya dikarenakan bencana, dan pandemi Covid-19 termasuk dalam kategori suatu bencana.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Pusat, Tulus Abadi mengungkapkan bahwa kompensasi pelayanan kelistrikan sangat mungkin untuk diberikan kepada masyarakat melalui mekanisme yang berlaku. Namun dirinya agak kurang setuju apabila pembebasan pembayaran kompensasi dikaitkan dengan Covid-19.

"Pada Agustus 2019, terjadi pemadaman total listrik se Jabodetabek, Banten, Jabar, dan Jateng. Akibat hal tersebut PLN harus membayar kompensasi pada konsumen sebesar Rp 863 miliar. Hal ini telah diatur namun tentunya menurut kami hal ini belum memenuhi titik kepuasan bagi konsumen karena tergolong kecil," terang Tulus.

"Sehingga apabila menginginkan kompensasi yang lebih besar dapat dilakukan gugatan ke pengadilan oleh masyarakat bisa juga secara class action (gugatan kelompok) misalnya ada pihak/kelompok tertentu yang merasa dirugikan oleh PLN. Sebagai catatan, kompensasi bukan hanya karena pemadaman, tetapi karena ketidakmampuan PT PLN dalam memenuhi TMP. Kemudian, saya kira tidak ada hubungannya pembayaran kompensasi dengan pandemi Covid-19," sambungnya.

Pada akhir paparan, General Manager PT PLN Unit Induk Wilayah Babel, Amris Adnan, menjelaskan terkait gangguan pembangkit listrik yang terjadi di Babel serta kendala dalam pembangunan kabel laut 150 KV interkoneksi Sumatera-Bangka yang saat ini sedang pengerjaan.

"Mudah-mudahan proyek kabel laut tersebut akan selesai pada akhir Maret 2022 sehingga dapat menyalurkan listrik yang cukup di Pulau Bangka. Terkait kompensasi, sesuai aturan yang berlaku maka yang dapat dibayarkan adalah apabila terjadi pemadaman tidak terencana yang disebabkan oleh kerusakan peralatan karena menua (aging), mutu di bawah standar, spesifikasi tidak sesuai, serta adanya kesalahan personil PLN baik dalam hal salah desain, salah konstruksi, salah pasang, salah operasi, dan salah pemeliharaan," pungkas Amris Adnan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...