Ombudsman evaluasi standar pelayanan publik di Jakut
Jakarta (ANTARA) - Tim Keasistenan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengevaluasi standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara pada Senin hingga Rabu (9/8).
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya,
Deddy Irsan kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Keasistenan bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
"Penugasan untuk evaluasi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara ke Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi Ombudsman perwakilan Jakarta Raya," ujar Deddy.
Asisten Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Tutut Tarida Widyaningrum mengatakan, pihaknya turun langsung ke wilayah Jakarta Utara untuk melihat berbagai perbaikan yang dilakukan guna meningkatkan standar pelayanan publik.
Adapun standar pelayanan publik harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Mengenai hasil evaluasi hari pertama, pihaknya juga langsung melaporkannya kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya setelah dilakukan penilaian kepatuhan.
"Untuk itu, kami butuh komitmen dari semua untuk sama-sama mempermudah simplifikasinya ke masyarakat," kata Tutut.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat menerima kunjungan Tim Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin, mengatakan momentum ini dapat menjadi spirit bagi jajarannya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Komitmen itu dibuktikan dengan produk hukum yang dibuat oleh Wali Kota Jakarta Utara di antaranya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Utara Nomor E-0066 Tahun 2022 tentang Tim Pelaksana Pengendalian dan Evaluasi Pelayanan Publik di Wilayah Kota Jakarta Utara.
Selanjutnya, SK Wali Kota Jakarta Utara Nomor E-0007 Tahun 2023 tentang Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Tindak Lanjut Rapat Pimpinan Gubernur serta SK Wali Kota Jakarta Utara Nomor E-0029 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kota Jakarta Utara.
Berdasarkan SK tersebut, tim melakukan pembinaan di unit layanan publik di tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan dan memonitor evaluasi minimal dua bulan sekali setiap tahunnya.
??????Selain itu menilai pelayanan publik yang dilakukan oleh unit layanan agar mengetahui seberapa baik tingkat pelayanan yang diberikan untuk masyarakat.
Tidak hanya itu, sejumlah unit layanan publik di Jakarta Utara yang dinilai juga memiliki berbagai inovasi seperti halnya pelayanan di Unit Pengelola Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Jakarta Utara dengan Kopi Late atau Konsultasi Perijinan Layanan Telekomunikasi.
Selanjutnya Suku Dinas Sosial mempunyai Rehsoline atau Rehabilitasi Sosial Online. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Sikelink atau Sistem Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Melalui Link serta penunjukan Duta Difabel.
Selain itu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I juga memiliki inovasi Siladu atau Sistem Layanan Terpadu. Suku Dinas Pendidikan Wilayah II dengan Siperah atau Sistem Pelayanan Pendidikan Ramah, Amanah, dan Handal.
Kemudian Puskesmas Kecamatan Penjaringan dengan E-Catin atau Pendaftaran Online Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin. Sedangkan Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok mempunyai inovasi Ketapang Kuning atau Ketahanan Pangan Keluarga Atasi Stunting.
Dari berbagai upaya yang telah dilakukan, dia berharap pelayanan publik menjadi lebih baik dan kepercayaan masyarakat semakin meningkat.
"Hal ini ditandai dengan perolehan nilai indeks kepuasan masyarakat dengan predikat sangat baik dan menjadi salah satu terbaik di Provinsi DKI Jakarta," ujar Ali.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023