• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Endus Adanya Dugaan Jual Beli Kursi PPDB SMAN di Banten
PERWAKILAN: BANTEN • Kamis, 13/07/2023 •
 
Ilustrasi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 36 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diterima oleh ombudsman Banten. Salah satu aduannya adalah dugaan jual beli kursi di PPDB jenjang SMAN yang dibandrol harga Rp 5-8 juta per siswa.

"Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp 5-8 juta," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi melalui keterangan tertulisnya. Rabu (12/7/2023).

Jika membayar, oknum itu menjanjikan kepada orangtua bahwa anaknya dapat diterima ke sekolah negeri yang diinginkan. Untuk itu, Fadli meminta kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan konsisten pada pakta integritas yang telah ditandatangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan.

Selain itu, lanjut Fadli, orangtua calon siswa hendaknya berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri.

"Sangat mungkin pada akhirnya orangtua calon siswa menjadi korban penipuan. Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib," ujar Fadli.

Fadli mengharapkan, adanya aduan permasalahan hingga kecurangan selama prosss PPDB yang dikeluhkan masyarakat dapat direspons dan ditindaklanjuti penyelenggara.

"Ombudsman mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mewujudkan pelaksanaan PPDB TA 2023/2024 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan," tandas Fadli.

Al Muktabar meminta Ombudsman agar membeberkan data sekolah dan oknum yang melakukan praktik jual beli kursi pada PPDB tahu 2023.

Al meminta untuk memberikan bukti-bukti valid dan konkrit kepada pelapor.

Pj Gubernur minta bukti Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta Ombudsman membeberkan bukti-bukti terkait adanya dugaan praktik jual beli kursi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

"Di mana? Siapa? Kan harus jelas, pada sekolah mana? Apa SMA, SMK, SKH atau SMP. Kan itu general, perlu fokus. SMP juga PPDB," ujar Al Muktabar kepada wartawan usai melakukan verifikasi faktual PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kota Serang, Kamis (13/7/2023).

"Jadi, kita menerima laporan yang disampaikan oleh publik tentu dengan bukti-bukti yang konkret," sambung dia





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...