Ombudsman Dukung Zona Integritas Kantor Bahasa

KBRN, Gorontalo - Muslimin B. Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mendukung pencanangan Zona Integritas Kantor Bahasa Gorontalo pada (Rabu, 20/8/2025). Dalam pencanangan tersebut, sejumlah instansi mitra Kantor Bahasa Gorontalo memberikan dukungan tandatangan seperti Kepala Ombudsman Gorontalo, Kepala Stasiun BMKD, sejumlah pimpinan perguruan tinggi dan sejumlah pimpinan SMA/SMK.
Dalam keterangannya, Muslimin B. Putra mengatakan bahwa pihaknya memberi apresiasi atas pencanangan Zona Integritas Kantor Bahasa Gorontalo. Menurutnya, hal ini menandakan keinginan segenap pimpinan dan pegawai untuk melakukan pencegahan tindakan korupsi dan tekad untuk memberikan pelayanan kepada segenap pemangku kepentingan.
"Karena inti dari Zona Integritas adalah reformasi birokrasi, pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Kepala Ombudsman Gorontalo mengharapkan pasca pencanangan Zona Integritas agar dilakukan pembenahan pada enam area perubahan meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RP Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selanjutnya, putra dari pasangan Bado R Beta, BA (almarhum) dengan Karenai Ni'ni tersebut menyampaikan bahwa pimpinan Kantor Bahasa Gorontalo perlu melakukan pembangunan Zona Integritas sebagai tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan.
"Pada intinya ada dua komponen yang harus dibangun oleh Kantor Bahasa Gorontalo dalam Zona Integritas menuju WBK/WBBM yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit meliputi enam area perubahan seperti yang disebutkan sebelumnya. Sedangkan komponen hasil akan terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terwujud peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," jelas Muslimin.
Keberhasilan pembangunan Zona Integritas, lanjutnya, diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil berdasarkan pembobotan. Bobot komponen pengungkit sebesar 60 persen, sedangkan bobot komponen hasil sebesar 40 persen.
"Jika Kantor Bahasa Gorontalo berhasil melakukan pembangunan Zona Integritas, maka bisa menambah jajaran instansi di Gorontalo yang dapat meraih Zona Integritas. Tahun 2025 ini sudah tujuh instansi di Gorontalo dalam proses meraih predikat Zona Integritas masing-masing Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Gorontalo, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Gorontalo dan RSUD dr Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo," pungkas Muslimin.