Ombudsman Dukung Langkah Disdik Sumbar Keluarkan SE Terkait Perpisahan Sekolah

SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi yang memberikan tanggapan positif dengan SE dari Disdik Sumbar tersebut.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perpisahan dan wisuda sekolah dalam Surat Edaran Nomor: 000/2479/SEK/DISDIK-2025.
"Kegiatan perpisahan boleh saja, tapi sering kali kegiatannya dibuat berlebihan sehingga menimbulkan biaya yang memberatkan orang tua, apalagi jika ada pemaksaan," ungkap Adel Wahidi, Selasa (15/4/2025).
Dan ia juga menyampaian, biaya-biaya perpisahan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik atau administrasi lainnya.
"Misalnya, tak bayar atau tak ikut perpisahan tak boleh ujian, tak terima ijazah atau sebagainya," tambah Adel.
Ia berharap hal ini harus diatur dan diperhatikan oleh pemerintah daerah, sehinggga tidak berpotensi Maladministrasi.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Sumbar tersebut berisi ketentuan kegiatan perpisahaan ini hanya ditujukan bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat, karena sekolah tingkat SMA berada dibawah pengawasan pemerintah provinsi.
Pada poin satu dari SE tersebut, Disdik Sumbar mengimbau agar kegiatan sekolah dilaksanakan sederhana dengan menggunakan sarana dan prasarana sekolah dilingkungan sekolah.
"Silakan gunakan sarana yang ada, seperti menggunakan aula sekolah dan dilarang sewa tepat atau gedung," ungkap Barlius, Selasa (15/4/2025).
Poin nomor dua dan tiga, dilarang membuat pakaian seragam perpisahan dan mengumpulkan biaya kenang-kenangan untuk sekolah.
Dan yang terakhir, tidak dijinkan sekolah membuat buku alumnus yang nantinya dibagikan kepada siswa kelas XII.
"Buku kenang-kenangan alumnus seperti buku wisuda sarjana itu tidak boleh sama sekali," ulasnya dengan tegas.(*)