Ombudsman: Dugaan Uang Penangguhan Tak Sesuai Prosedur

RRI.CO.ID,Gorontalo -Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo mengungkap hasil pemeriksaan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan uang oleh oknum anggota kepolisian dalam proses pengajuan penangguhan penahanan. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan dari berbagai pihak, Ombudsman menyatakan telah ditemukan adanya maladministrasi dalam pelayanan. Meski demikian, proses penanganan terhadap oknum anggota kepolisian yang dilaporkan telah berjalan melalui mekanisme internal Kepolisian Daerah Gorontalo dan kini memasuki tahapan penegakan kode etik.
Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menduga adanya permintaan sejumlah uang oleh anggota kepolisian sebagai syarat untuk mengurus penangguhan penahanan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim meminta penjelasan dari sejumlah pejabat dan petugas yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa proses penanganan terhadap anggota polisi berinisial Briptu RB masih terus berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan berpedoman pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan agar hasil pemeriksaan memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, Tim Pemeriksa menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga setiap kesimpulan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Muslimin.
Selain memeriksa penanganan perkara di Unit PPA, Tim Ombudsman juga melakukan pemeriksaan di Ruang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Gorontalo. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh informasi lain yang turut menjadi perhatian Ombudsman.
Muslimin menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Propam Polda Gorontalo, terdapat dugaan upaya pemberian uang oleh pelapor kepada tiga anggota polisi yang bertugas di Unit PPA. Hingga saat ini, terdapat enam laporan yang telah diterima dan diproses oleh Propam terkait persoalan tersebut.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan internal Propam, pemberian uang tersebut dinilai bukan merupakan permintaan resmi dari institusi maupun bentuk pungutan yang dilakukan secara kelembagaan, melainkan pemberian secara sepihak oleh pelapor kepada anggota kepolisian yang bersangkutan. Seluruh fakta tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan kode etik profesi.
Propam Polda Gorontalo telah melaksanakan gelar perkara terhadap laporan berinisial YB pada 29 Desember 2025. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur bukti yang cukup sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pelimpahan berkas untuk proses sidang kode etik.
Perkembangan penanganan perkara tersebut juga telah diberitahukan kepada pelapor melalui surat resmi yang dikirimkan pada 26 Januari 2026 sebagai bentuk transparansi dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, Propam kembali melaksanakan gelar perkara pada 6 Maret 2026 terhadap laporan lainnya. Dari hasil gelar perkara tersebut kembali dinyatakan telah terdapat bukti yang cukup sehingga proses dilanjutkan dengan pelimpahan berkas menuju tahapan persidangan etik.
Pada hari yang sama, Propam juga mengirimkan surat kepada pelapor untuk menyampaikan perkembangan terbaru atas penanganan laporannya.
Meski demikian, hingga saat ini jadwal pelaksanaan sidang kode etik belum dapat ditetapkan. Menurut Muslimin, hal tersebut disebabkan masih berlangsungnya proses pembentukan Komisi Kode Etik Kepolisian yang memerlukan persetujuan dan penandatanganan dari Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.
Muslimin menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Ombudsman ditemukan adanya bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Namun, maladministrasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak terlapor melalui mekanisme pengawasan internal yang dijalankan oleh Propam Polda Gorontalo.
"Hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan terdapat maladministrasi, namun hal tersebut telah diselesaikan oleh terlapor melalui mekanisme yang berlaku. Laporan terhadap Briptu RB juga telah terbukti sebagai pelanggaran kode etik kepolisian sehingga yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai hasil sidang kode etik yang akan diputuskan oleh Polda Gorontalo," jelas Muslimin.
Ia menambahkan bahwa Ombudsman juga menilai proses penanganan laporan masyarakat oleh Propam Polda Gorontalo telah dilakukan secara profesional sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Muslimin, profesionalitas tersebut terlihat dari adanya proses penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyampaian perkembangan penanganan kepada pelapor, hingga pelimpahan berkas menuju proses persidangan etik.
Meski demikian, Ombudsman tetap memberikan perhatian serius terhadap adanya dugaan permintaan uang dalam proses pengajuan penangguhan penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya permintaan uang yang tidak sesuai dengan prosedur dalam proses pengusulan penangguhan tahanan.
Permintaan tersebut dilakukan secara langsung oleh anggota kepolisian kepada pelapor. Akan tetapi, hingga saat ini penangguhan penahanan yang diajukan tidak pernah dilaksanakan.
Muslimin menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak memiliki dasar hukum. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemberian jaminan dalam penangguhan penahanan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila penangguhan penahanan menggunakan jaminan uang, maka uang tersebut wajib disimpan di kepaniteraan pengadilan dan bukan berada di tangan anggota kepolisian ataupun institusi kepolisian.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan dalam waktu tiga bulan tidak ditemukan, maka uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan harus disetorkan ke kas negara.
"Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi anggota kepolisian untuk meminta ataupun menyimpan uang jaminan penangguhan penahanan secara pribadi. Seluruh mekanisme telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak," tegas Muslimin.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, khususnya aparat penegak hukum, agar selalu bekerja sesuai prosedur, mengedepankan integritas, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang maupun merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ombudsman juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Gorontalo. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara independen, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat terus terjaga dalam pelayanan publik di Indonesia.








