• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan Publik Pontianak Tahun 2026
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 19/05/2026 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalimantan Barat, Muhammad Rhida Rachmatullah

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalimantan Barat, Muhammad Rhida Rachmatullah menegaskan kegiatan Asistensi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 menjadi langkah penting untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Hal itu disampaikan Rhida saat menjadi narasumber dalam kegiatan asistensi yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak diikuti organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, serta unit pelayanan publik.

Rhida mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Pontianak yang menghadirkan seluruh perangkat daerah dan unit pelayanan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, asistensi dilakukan agar setiap lokus penilaian memahami aspek yang perlu dipersiapkan menghadapi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.

"Kami berharap melalui kegiatan ini setiap lokus penilaian dapat memahami aspek-aspek yang perlu dipersiapkan sehingga memperoleh hasil yang maksimal," ujar Rhida, Senin, 18 Mei 2026 pagi.

Ia menegaskan, asistensi tidak hanya berorientasi pada hasil penilaian, tetapi juga mendorong perbaikan nyata terhadap kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat secara langsung.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Kalbar atas pembinaan dan asistensi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Pontianak.

Amirullah berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan secara serius dan segera menindaklanjuti berbagai kekurangan yang masih ditemukan dalam pelayanan publik.

"Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan nyata terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak," kata Amirullah.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Kalbar memaparkan mekanisme Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, termasuk indikator penilaian yang mencakup standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, kompetensi penyelenggara, hingga sarana dan prasarana pelayanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...