Ombudsman Dorong Peningkatan Layanan di LPKA

Manokwari - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Manokwari.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat-Papua Barat Daya, Amus Atkana, saat memberikan materi dalam kegiatan penguatan pelayanan publik di LPKA Manokwari, Kamis (12/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Atkana menegaskan bahwa setiap lembaga negara wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
"Setiap lembaga negara, termasuk LPKA, harus memastikan standar pelayanan publik berjalan dengan baik. Hal ini penting agar hak-hak anak yang sedang menjalani pembinaan tetap terpenuhi secara layak," kata Atkana.
Ia juga menekankan perlunya optimalisasi standar layanan bagi anak-anak binaan di LPKA Manokwari.
Menurutnya, sebagai satu-satunya LPKA yang melayani wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, fasilitas ini perlu mendapat dukungan penuh, baik dari segi sarana prasarana maupun program pembinaan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan dan minuman.
Usai memberikan materi, Atkana juga menyempatkan diri meninjau langsung kondisi anak-anak binaan serta fasilitas di dalam LPKA. Ia menilai masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu mendapat perhatian dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kantor Wilayah di Papua Barat.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama karena mereka adalah anak-anak bangsa yang perlu dibina dengan baik," ujarnya.(rls/pr)








