• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pengamanan Aset BUMN
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Kamis, 10/09/2026 •
 
koran.pikiran-rakyat.com

KORAN - PIKIRAN RAKYAT - Pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya aset berupa tanah, perlu dilakukan menyeluruh dengan memperhatikan kepastian hukum, pengamanan aset, pelayanan kepada masyarakat, serta pencegahan potensi maladministrasi.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, ada sejumlah persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman dalam konteks pengelolaan sektor perkebunan, antara lain konflik agraria dan tata kelola aset. Ombudsman memandang penting untuk membangun tata kelola yang mampu mendeteksi potensi persoalan sejak dini, sehingga persoalan pelayanan publik tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Seusai pertemuan dengan PTPN I Regional 2, kata Fikri, pengawasan terhadap tata kelola PTPN akan terus dikoordinasikan hingga tingkat pusat. Kemudian, temuan maupun informasi yang diperoleh dari daerah akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dengan PTPN di tingkat pusat.

"Maladministrasi yang berulang dapat menjadi persoalan yang lebih besar. Oleh karena itu, yang perlu didorong adalah penguatan tata kelola dan pencegahan sejak awal," tutur Fikri melalui siaran pers, Selasa 8 September 2026.

Kepala Keasistenan Utama III Bidang Pangan Ombudsman RI Yustus Yosep Masturbongs menekankan pentingnya transformasi tata kelola PTPN menuju good governance. Dalam konteks konflik agraria, kata Yustus, Ombudsman tidak masuk pada substansi perkara hukum yang muncul akibat konflik pertanahan. Akan tetapi, Ombudsman memiliki ruang pengawasan terhadap aspek pelayanan publik, khususnya ketika terdapat pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan PTPN, klaim aset, pembaruan hak atas tanah, dan proses pelayanan yang menyertai persoalan tersebut.

Yustus turut menyoroti sejumlah isu lain yang berpotensi menjadi perhatian pelayanan publik di lingkungan PTPN. Misalnya, persoalan ketenagakerjaan, pesangon pensiunan, standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengelolaan aset. "Penguatan tata kelola aset perlu dilakukan secara dini, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk aspek pengamanan serta Badan Pertanahan Nasional," kata Yustus.

Persoalan kompleks

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat Fitry Agustine menjelaskan, pengamanan aset BUMN tidak dapat hanya dimaknai sebagai pengamanan fisik. Akan tetapi, terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan, yaitu pengamanan yuridis, fisik, dan administrasi.

Region Head PTPN I Regional 2 Desmanto menyebutkan, PTPN I Regional 2 memiliki wilayah kerja di Jawa Barat dan Banten dengan komoditas utama teh dan karet. Ia mengungkapkan, pengelolaan dan pengamanan aset perkebunan menghadapi persoalan yang kompleks.

Berdasarkan data, terdapat 21 laporan polisi terkait gangguan usaha perkebunan di wilayahnya. Oleh karena itu, pengamanan aset perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang terintegrasi dengan kepastian hukum, pengawasan, pelayanan masyarakat, dan pencegahan konflik.***






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...