Ombudsman Dorong Pemerintah Persyaratkan Bangunan Tahan Gempa

KBRN, Gorontalo: Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 yang mengguncang wilayah Gorontalo pada Rabu (5/11/2025) menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keamanan bangunan di daerah rawan gempa. Menurut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di laut dengan koordinat 0.21 Lintang Utara dan 123.45 Bujur Timur pada kedalaman 110 kilometer. Meski tidak berpotensi tsunami, guncangan terasa kuat di sejumlah daerah, terutama di Kabupaten Bone Bolango.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo mengimbau agar seluruh pihak memperketat izin pendirian bangunan dengan memperhatikan aspek ketahanan terhadap gempa bumi. Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra, menekankan pemeriksaan struktur bangunan pascagempa wajib dilakukan oleh masyarakat untuk memastikan keamanan tempat tinggal masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera memeriksa kondisi bangunan dan melapor kepada pihak berwenang jika menemukan kerusakan struktural," ucap Muslimin.
Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempersyaratkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjamin bangunan tahan gempa sebelum mengeluarkan izin baru.
Menurutnya, penerapan SLF sangat krusial dalam upaya mitigasi bencana. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai regulasi yang berlaku.
"SLF menjadi indikator bahwa bangunan tersebut layak digunakan secara aman dan legal," tambahnya.
Muslimin menjelaskan, ketentuan mengenai SLF telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Selain itu, terdapat juga ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung.
Ia menuturkan bahwa SLF dibagi menjadi empat kategori sesuai jenis dan luas bangunan. Kelas A diperuntukkan bagi bangunan non rumah tinggal di atas delapan lantai, Kelas B untuk non rumah tinggal di bawah delapan lantai, Kelas C untuk rumah tinggal berukuran di atas 100 meter persegi, dan Kelas D bagi rumah tinggal di bawah ukuran tersebut.
"Dengan mewajibkan SLF bagi setiap pembangunan baru, pemerintah daerah telah berperan aktif mencegah potensi kerugian material maupun korban jiwa akibat gempa," kata Muslimin.
Ia menilai langkah ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan publik.
Ombudsman Gorontalo berharap kebijakan ini dapat segera diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bangunan tahan gempa dinilai menjadi salah satu kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan tangguh terhadap bencana di Provinsi Gorontalo.








