Ombudsman Dorong Enam Polres di Banten Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

SERANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten resmi memulai sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Gedung I Lantai 3 Mapolda Banten, Kamis (23/7).
Sosialisasi ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran kepolisian untuk terus melakukan pembenahan pelayanan. Menurutnya, hasil Penilaian Tahun 2025 menunjukkan belum ada satuan kerja di lingkungan Polda Banten yang berhasil meraih kategori Sangat Baik dalam kualitas pelayanan.
"Pelayanan publik yang berkualitas merupakan amanat undang-undang dan harus terus diwujudkan. Dengan pelayanan yang semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap negara dan pemerintah juga akan meningkat sebagai modal penting dalam pembangunan," ujar Fadli.
Ia menjelaskan, penilaian tahun 2026 mencakup dua aspek utama, yakni kualitas pelayanan yang meliputi dimensi pelayanan dan tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar penyusunan Opini Ombudsman RI mengenai penyelenggaraan pelayanan publik Polri secara nasional yang nantinya disampaikan kepada Kapolri.
Selain melakukan penilaian terhadap instansi, Ombudsman juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam survei kepercayaan publik. Survei tersebut dapat diakses melalui tautan yang akan disebarluaskan melalui media sosial Ombudsman, pemerintah daerah, maupun instansi vertikal yang menjadi objek penilaian.
"Kami optimistis melalui komitmen pimpinan, kolaborasi, dan kerja keras seluruh pihak, kualitas pelayanan serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan semakin meningkat," katanya.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Banten Kombes Pol Iwan Sonjaya yang mewakili Kapolda Banten menyampaikan apresiasi atas langkah Ombudsman dalam mendorong perbaikan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.
Ia meminta seluruh Polres yang menjadi lokasi penilaian agar mempersiapkan diri secara maksimal dan mengikuti seluruh tahapan penilaian dengan baik.
"Kami berharap seluruh Polres yang menjadi lokus penilaian dapat memperoleh hasil terbaik sehingga memberikan kontribusi positif terhadap opini pelayanan publik Polri secara nasional," ujar Iwan.
Pada Penilaian Maladministrasi Tahun 2026, terdapat enam Polres di Provinsi Banten yang menjadi lokus penilaian, yakni Polresta Serang Kota, Polresta Tangerang, Polres Serang, Polres Pandeglang, Polres Lebak, serta Polres Tangerang Selatan.Demografi
Adapun unit pelayanan yang akan menjadi objek penilaian meliputi Satuan Intelkam, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan Seksi Pengawasan (Siwas).








