• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman dorong DPD susun regulasi SPMB di Bangka Belitung
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 08/08/2025 •
 

angkalpinang (ANTARA) - Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyusun regulasi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027, guna mencegah maladministrasi SPMB di daerah itu.

"Kami berharap dengan adanya perbaikan ini, tidak ada lagi temuan maladministrasi pelaksanaan SPMB di tahun mendatang," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy saat menerima kunjungan Anggota DPD Provinsi Kepulauan Babel Zuhri M. Syazali di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menyampaikan selama ini potensi-potensi maladministrasi dan temuan berulang yang muncul dalam pelaksanaan SPMB TA 2025/2026 di berbagai daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Misalnya adanya temuan oknum guru yang melakukan jual beli buku maupun pungutan liar di sekolah.

Dengan adanya penyusunan regulasi yang tepat, komitmen kepala daerah dan kolaborasi lintas sektoral adalah instrumen krusial guna peningkatan layanan dalam SPMB, katanya.

"Oleh karena itu, kami titipkan aspirasi kami ini kepada DPD untuk melakukan upaya tindaklanjut sesuai dengan kewenangan DPD RI," ujarnya.

Anggota DPD Zuhri M. Syazali menyoroti perlu adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk duduk bersama, mencari solusi jalan tengah dari dinamika yang muncul dalam pelaksanaan SPMB.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengemban amanah konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa ini," katanya.

Menurut dia, setiap proses pendidikan, termasuk penerimaan murid baru, harus dijalankan dengan adil, transparan, dan akuntabel.

"Aspirasi dari Ombudsman Babel ini akan kami jadikan bahan untuk dibahas bersama kementerian terkait agar pelaksanaan SPMB yang akan datang semakin baik," katanya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...