• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Dorong Bupati Lampung Utara Jelaskan Alasan Nonjobkan Kadarsyah
PERWAKILAN: LAMPUNG • Jum'at, 24/11/2023 •
 
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf/Tuti

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menilai mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air Bina Marga Konstruksi (SDA-BMBK) Kadarsyah yang dinonjobkan oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo memiliki hak untuk membuat laporan ke Polda Lampung.

Menurutnya, dengan melaporkan ke Polda Lampung maka indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pengerjaan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat dibuktikan.

"Jika dugaan KKN itu betul ada maka harus dibuka agar masyarakat tahu, karena lagi-lagi bisa dipastikan masyarakat yang dirugikan," kata Nur Rakhman Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/11).

Walaupun begitu, Nur Rakhman menjelaskan penonjoban yang dilakukan Budi Utomo adalah hak prerogatif kepala daerah. Siapapun kepala dinas yang dinilai tidak membantu melaksanakan visi misi kepala daerah dapat dievaluasi.

"Kalau kita melihat itu urusan internal mereka, bisa jadi bupati punya visi misi yang belum terselesaikan karena bupati juga harus mempertanggungjawabkan kinerjanya ke warga yang memilihnya. Kepala daerah juga harus berani membuka alasan penonjoban, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," jelasnya.

Diketahui, Bupati Budi Utomo menonjobkan Kadis SDA-BMBK Kadarsyah dari jabatannya per tanggal 21 November 2023.

Menurut Kadarsyah dalam konferensi persna, Bupati Budi Utomo mencopot dirinya karena menolak melakukan perintah Bupati Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian Saputra melakukan perbuatan melawan hukum.

Kadarsyah menjelaskan ada tiga alasan mempersoalkan pelengserannya dan rencana ke APH. Pertama, dirinya belum pernah menerima teguran sebelum dicopot, baik teguran maupun lisan.

"Kedua, apakah pelengseran karena menolak perintah Bupati Budi Utomo agar menggelar tender proyek Tahun Anggaran 2024 pada Desember 2023," katanya, Rabu (22/11).

"Atau apakah pencopotan ini terkait adanya perintah untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati Budi Utomo kepada beberapa pihak lewat Wakil Bupati Ardian Saputra," lanjutnya.

Sejak awal menjabat sebagai Kadis, Kadarsyah mengaku diperintahkan membayar hutang-hutang bupati dan semua proyek yang ada dinas tersebut senilai Rp65 miliar, diambil alih oleh wakil bupati dengan alasan untuk membayar hutang bupati.

"Semua proyek yang ada di dinas saya itu diambil Wabup katanya untuk bayar hutang bupati. Proyek yang ada ini selain diambil Wakil Bupati juga diberikan Wakil Bupati ke orangtuanya yakni Zainal Abidin dan kroni-kroninya," katanya.

Mengenai tudingan Kadarsyah, Zainal menegaskan, seharusnya pernyataan tersebut disertai data dan fakta, tidak asal menuduh. Sebab, sebagai tenaga ahli Pemkab Lampura, ia memang memiliki kewajiban memberi saran kepada OPD guna kebaikan program pembangunan ke depan.

Atas pengakuan Kadarsyah itu, Zainal Abidin segera mengambil langkah. "Saya akan mengambil langkah hukum. Karena yang disampaikan itu fitnah dan mencemarkan nama baik," tegas mantan Bupati Lampura tersebut. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...