Ombudsman DIY Soroti Maraknya Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, Desak Penanganan Cepat dan Berpihak pada Korban

Pernyataan itu disampaikan Ombudsman DIY pada Selasa (14/7/2026) setelah mencermati sejumlah kasus yang melibatkan sivitas akademika di beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta.
Menurut Ombudsman, kasus-kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau pelanggaran etik, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik di lingkungan pendidikan tinggi.
Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman.
Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman dan masih dalam tahap penyelidikan.
Di tingkat internal, kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi telah melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode terhadap mahasiswa yang dilaporkan.
Namun, Ombudsman mencatat adanya informasi bahwa korban sebelumnya telah menempuh mekanisme pengaduan internal, tetapi merasa belum memperoleh tindak lanjut yang memadai dari pengawas kegiatan KKN.
Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dan mendapatkan pendampingan psikologis akibat trauma yang dialami.
Ombudsman menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara objektif. Meski demikian, lembaga itu menilai kecepatan respons, kejelasan prosedur, kualitas pendampingan, dan kepastian tindak lanjut merupakan bagian penting dari pelayanan pengaduan di perguruan tinggi.
Selain kasus di Universitas Ahmad Dahlan, Ombudsman juga menyoroti dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Dosen tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi melalui aplikasi pesan singkat.
Pihak universitas telah menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Universitas juga menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas korban, menyediakan ruang pelaporan yang aman, memberikan pendampingan psikologis, serta melindungi korban dari intimidasi.
Kasus lain terjadi di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta.
Dua mahasiswa diberhentikan setelah melalui proses pembinaan, pemeriksaan komisi etik, dan evaluasi internal yang menyimpulkan adanya pelanggaran asusila berat.
Kampus Diminta Tak Hanya Punya Satgas
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, menegaskan keberadaan aturan maupun satuan tugas pencegahan kekerasan seksual tidak cukup jika mekanismenya tidak benar-benar berjalan.
"Perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki aturan dan satuan tugas secara formal. Mekanisme tersebut harus benar-benar dapat diakses, dipercaya, dan bekerja ketika mahasiswa membutuhkan perlindungan. Setiap laporan harus diterima dengan serius, ditindaklanjuti dalam waktu yang patut, serta ditangani tanpa menyalahkan, menekan, atau membuka identitas korban," ujarnya.
Menurut Ombudsman, pelayanan pendidikan tidak hanya diukur dari kualitas proses belajar mengajar.
Perguruan tinggi juga berkewajiban menyediakan lingkungan belajar yang aman, saluran pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan korban, mencegah intimidasi maupun pembalasan, serta memastikan mahasiswa tetap dapat menjalankan aktivitas akademik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Korban juga tidak boleh dipaksa berdamai, dipertemukan dengan pihak terlapor tanpa persetujuan, atau dibebani pembuktian secara tidak proporsional.
Di sisi lain, proses etik dan administratif kampus tidak boleh menjadi penghalang bagi korban yang ingin menempuh jalur hukum.
Ombudsman Minta Kampus Evaluasi Sistem Pengaduan
Ombudsman RI DIY mendorong seluruh perguruan tinggi di Yogyakarta segera mengevaluasi efektivitas satuan tugas dan mekanisme penanganan pengaduan.
Evaluasi tersebut tidak boleh dilakukan hanya setelah sebuah kasus menjadi viral, tetapi juga harus mencakup upaya pencegahan, pengawasan kegiatan di luar kampus seperti KKN, relasi dosen dengan mahasiswa, hingga perlindungan terhadap mahasiswa yang berada dalam posisi rentan.
Selain itu, kampus diminta menetapkan batas waktu penanganan yang jelas, menyediakan petugas yang kompeten, mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan, menyampaikan perkembangan kasus kepada korban, serta memberikan pendampingan psikologis, hukum, sosial, dan akademik sesuai kebutuhan.
Muflihul Hadi juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus.
"Kepentingan, keselamatan, dan pemulihan korban harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama tanpa mengabaikan proses pemeriksaan yang objektif dan hak pihak-pihak yang diperiksa. Kami mengingatkan bahwa apabila masyarakat menemukan dugaan pengabaian laporan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, atau pelayanan yang tidak patut oleh penyelenggara pelayanan publik, jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI," tegasnya.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap jati diri korban.****








