Ombudsman DIY Serahkan Hasil Kajian Tata Kelola Sampah ke Bupati Bantul, Soroti Kesenjangan Regulasi dan Praktik di Lapangan

BANTUL - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menyerahkan Laporan Hasil Kajian tentang permasalahan tata kelola sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta pasca penutupan TPA Piyungan kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Senin (27/10).
Kajian Ombudsman tersebut mengungkapkan penutupan TPA Piyungan pada 2024 menjadi momentum yang membuka persoalan mendasar dalam tata kelola sampah di DIY.
"Kondisi ini menunjukkan sistem pengelolaan sampah dengan pola lama, yakni kumpul-angkut-buang, tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di masa kini," jelas Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi Senin (27/10).
Lanjutnya, laporan tersebut disusun berdasarkan temuan lapangan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Laporan yang berikan oleh pihaknya mengenai saran tindakan perbaikan persoalan sampah yang ditujukan kepada masing-masing pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bantul. Kesimpulan utama dari kajian ini adalah adanya tantangan dalam tata kelola atau governance.
"Masalahnya bukan pada ketiadaan regulasi, karena aturan sudah sangat lengkap, melainkan adanya kesenjangan antara aturan yang ideal dengan praktik di lapangan," jelasnya.
Pihaknya menemukan sejumlah persoalan utama yang memerlukan perbaikan secara bersama-sama. Salah satunya adalah pemilahan sampah di tingkat sumber yang belum berjalan optimal.
Sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan sebagian besar masih tercampur, padahal regulasi telah mewajibkan pemisahan sejak dari rumah tangga maupun pelaku usaha.
Selain itu, pengelolaan residu juga menjadi persoalan krusial di tingkat komunitas.
Ditemukan keterlambatan pengangkutan residu dari TPS3R oleh dinas terkait yang menghambat kinerja pengelolaan di lapangan.
Pihaknya juga menyoroti lemahnya tata kelola teknis dan kelembagaan. Beberapa infrastruktur pengolahan diketahui belum berfungsi maksimal karena kendala teknis dan desain.
Di sisi lain, hingga kini belum ada peta alur sampah atau zonasi pelayanan yang jelas untuk menentukan arah aliran sampah dari setiap wilayah menuju fasilitas pengolahan yang ditunjuk.
Secara khusus, untuk Kabupaten Bantul, Ombudsman RI DIY memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Di antaranya, melakukan audit teknis terhadap mesin dan infrastruktur pengolahan yang bermasalah secara desain maupun teknis.
Serta menyusun dan menetapkan peta alur sampah atau zonasi pelayanan untuk menentukan alokasi sampah dari tiap kapanewon dan kalurahan ke fasilitas pengolahan yang telah ditetapkan.
"Penyerahan hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengambil langkah perbaikan yang terukur dan sistemik," jelasnya.
Dengan demikian, permasalahan pengelolaan sampah di wilayah DIY, khususnya di Bantul, dapat ditangani dengan lebih efektif dan berkelanjutan. (cin)








