• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman DIY Pertanyakan UU yang Landasi Raperda Pendanaan Pendidikan
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Rabu, 18/01/2023 •
 
ilustrasi berita pendidikan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman DIY pertanyakan Undang-undang (UU) yang melandasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus.

Diketahui, beberapa waktu ini, Raperda DIY tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus mulai digodok.

Dalam raperda tersebut, pada Pasal 13 ayat 1 dan 2, tertulis bahwa pungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) wajib memenuhi sejumlah ketentuan.

Kemudian, mekanisme pengumpulan, penyimpanan dan pertanggungjawaban penggunaan dana pungutan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Secara substansi, raperda ini dimaksudkan untuk memberi landasan hukum guna melegalkan pungutan, tetapi dalam klausulnya, masih berbunyi 'pungutan sesuai peraturan perundang-undangan'," ujar Kepala Ombudsman RI (ORI) DIY, Budhi Masthuri ketika dihubungi Tribun Jogja, Selasa (17/1/2023).

Namun demikian, masih ada peraturan perundangan lain yang harus dirujuk.

"Itu peraturan perundang-undangan yang mana?" tanya dia.

Budhi menjelaskan, terminologi pungutan merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Hal ini karena pungutan menjadi instrumen pendapatan daerah dan seharusnya hanya diatur di situ, kata dia.

"Padahal, dalam UU Keuangan Pusat dan Daerah, sudah secara limitatif ditentukan objek jasa apa saja yang dapat dikenai pungutan, dan jasa pendidikan tidak termasuk," terangnya.

Dia juga menyoroti proses pembahasan raperda yang dinilai tidak melibatkan semua stakeholder berkepentingan.

"Orang tua, kelompok sosial yang peduli pendidikan, termasuk kampus, setidaknya mereka ini harus dilibatkan dalam pembahasan raperda," tuturnya.

Tidak hanya itu, raperda seharusnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan angka kemiskinan di DIY.

Sebab, dikatakannya, pelayanan publik harus ramah pada semua pihak, termasuk kelompok rentan sosial ekonomi. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...