• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman DIY Desak Kampus Evaluasi Satgas PPKS Pascakasus Pelecehan Seksual
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Sabtu, 18/07/2026 •
 
Ombudsman DIY Desak Kampus Evaluasi Satgas PPKS Pascakasus Pelecehan Seksual

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan perguruan tinggi untuk segera mengevaluasi efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Dorongan ini muncul menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan civitas academica di tiga perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta sepanjang 2026.

Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh bersifat reaktif atau hanya dilakukan saat kasus menjadi sorotan publik.

Kampus dituntut melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pencegahan, deteksi dini, hingga pengawasan aktivitas di luar kampus seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN).

"Kami mendorong setiap perguruan tinggi untuk segera mengevaluasi efektivitas satuan tugas dan mekanisme pengaduannya. Pelecehan seksual di perguruan tinggi bukan sekadar persoalan etik dan pidana, tetapi juga dimensi pelayanan publik yang harus menjamin rasa aman bagi mahasiswa," ujar Muflihul saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (16/7/2026).

Ombudsman menekankan bahwa keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.

Dalam prosedur penanganan, ORI DIY meminta kampus memprioritaskan mahasiswa yang berada dalam posisi rentan atau memiliki ketergantungan akademik terhadap pelaku.

Korban tidak boleh dipaksa menceritakan peristiwa berulang kali kepada berbagai pihak, tidak boleh dipaksa berdamai, dan tidak boleh dipertemukan dengan terlapor tanpa persetujuan.

Selain itu, kampus juga diminta untuk menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan menyediakan pendampingan psikologis, hukum, sosial, dan akademik sesuai kebutuhan korban.

Muflihul mengingatkan agar Satgas PPKS bertindak secara independen, profesional, dan objektif. Ia menegaskan bahwa proses etik di kampus tidak boleh menjadi alat untuk menghambat korban menempuh jalur hukum.

"Kampus juga perlu menetapkan jangka waktu penanganan yang jelas, mendokumentasikan setiap tahapan pemeriksaan, serta menyediakan petugas yang benar-benar memiliki kompetensi di bidangnya," tambahnya.

Ombudsman DIY juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan adanya pengabaian laporan atau penyimpangan prosedur oleh institusi pendidikan.

"Tugas kampus adalah menciptakan lingkungan yang aman. Jangan sampai korban mengalami intimidasi, tindakan balasan, atau kerugian akademik akibat melaporkan peristiwa yang dialaminya," tutup Muflihul. (antara/jpnn)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...