Ombudsman DIY Beri Nilai Tertinggi, Layanan Bebas Maladministrasi Kian Terjamin di Kantah Kota Yogyakarta

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA-Kualitas layanan pertanahan di Kota Yogyakarta mendapat pengakuan tinggi. Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan nilai 88,52 kepada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di antara instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah DIY.
Penyerahan opini hasil penilaian dilakukan pada Selasa (10/02/2026) di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, S.H., M.H., kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SiT., M.M.
Penilaian tersebut merupakan hasil evaluasi komprehensif Ombudsman terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari standar layanan, kompetensi petugas, ketersediaan sarana dan prasarana, sistem pengelolaan pengaduan, hingga kepatuhan terhadap prinsip pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.
Sri Martini menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata-mata menjadi prestasi institusi, tetapi juga wujud kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
"Nilai ini bukan hanya tentang prestasi, tetapi tentang kepercayaan masyarakat. Kami berkomitmen memastikan setiap layanan diberikan secara transparan, akuntabel, dan responsif, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan, kepastian, serta perlindungan hukum atas hak atas tanahnya," ujarnya.
Dengan perolehan nilai tertinggi tersebut, masyarakat Kota Yogyakarta semakin memiliki jaminan bahwa layanan pertanahan telah memenuhi standar kualitas pelayanan publik. Proses layanan dinilai berjalan sesuai prosedur, minim potensi maladministrasi, serta didukung sistem pengaduan yang terbuka dan responsif.
Dalam kesempatan yang sama, Muflihul Hadi menyampaikan apresiasi atas upaya peningkatan kualitas layanan yang telah dilakukan. Ia juga mendorong agar capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inovasi pelayanan, memperkuat integritas, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan layanan pertanahan yang semakin profesional, melayani, dan terpercaya.
Capaian ini sekaligus menjadi bukti bahwa transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan tidak berhenti pada komitmen semata, tetapi telah diwujudkan melalui sistem layanan yang berorientasi pada kepuasan dan kepastian hak masyarakat. (*)








