• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Disdukcapil Kota Gorontalo Layani Pembatalan Akta Sesuai Aturan
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 19/06/2026 •
 

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo memastikan tidak menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pelayanan permohonan pembatalan akta inisial RMA yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo melalui mekanisme Contrarius Actus (CA). Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga kepada Ombudsman Gorontalo terkait dugaan tidak memberikan layanan atas permohonan pembatalan akta tanpa melalui penetapan pengadilan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pemeriksa Ombudsman meminta keterangan kepada Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kota Gorontalo pada Senin, 20 April 2026.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B Putra, menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Disdukcapil telah memberikan pelayanan kepada pelapor dalam pengajuan pembatalan akta melalui mekanisme Contrarius Actus.

"Namun mekanisme CA tidak dapat dilaksanakan karena antara pelapor dengan subjek akta tidak mencapai kesepakatan terkait pembatalan akta. Dalam kondisi tersebut, penyelesaian pembatalan akta harus dilakukan melalui penetapan pengadilan," ucap Muslimin B Putra kepada RRI, Senin 15 Juni 2026.

Ombudsman juga memperoleh informasi bahwa Disdukcapil Kota Gorontalo telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penerapan aturan dalam kasus tersebut.

"Dari hasil konsultasi, apabila pelapor menilai data dalam akta tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan menyangkut hubungan nasab, maka penyelesaian pembatalan akta hanya dapat ditempuh melalui jalur pengadilan dan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme Contrarius Actus," kata Muslimin.

Muslimin menjelaskan, pemeriksaan Ombudsman mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak terdapat maladministrasi dalam pelayanan permohonan pembatalan akta tersebut. Pembatalan akta tanpa melalui pengadilan dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan asas Contrarius Actus merupakan bentuk diskresi pejabat administrasi negara yang harus dilaksanakan dengan itikad baik, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Ombudsman Gorontalo menilai Disdukcapil Kota Gorontalo telah menjalankan pelayanan administrasi kependudukan secara responsif dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sementara penyelesaian sengketa terkait substansi akta dapat dilanjutkan melalui proses peradilan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...