• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Desak Ridwan Kamil Pertimbangkan Lagi Kebijakan PTM 100 Persen
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Selasa, 25/01/2022 •
 

Bandung, IDN Times - Ombudsman Jawa Barat memberikan sejumlah saran untuk Gubernur Ridwan Kamil dan 27 kepala daerah agar memberikan perlindungan pada anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Pertimbangan tersebut karena kasus COVID-19 kembali meningkat seiring ditemukannya varian Omicron.

"Berharap Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota di wilayah kerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat agar tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak, selama pandemi COVID-19 yang masih terjadi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Dominikus Dalu melalui siaran pers dikutip, Selasa (25/1/2022).

Dominikus menilai kenaikan angka kasus disebabkan adanya varian Omicron begitu mengkhawatirkan. Dari data tanggal 23 Januari, kenaikan angka kasus harian mencapai 2.925. Jabar pun menjadi wilayah kedua yang menyumbang angka kasus harian terbanyak setelah DKI Jakarta.

"Berdasarkan data tersebut, diperlukan langkah antisipatif dan perlindungan keselamatan siswa sekolah yang menyelenggarakan PTM 100 persen agar kasus COVID-19 tidak kembali melonjak," ucap dia.

Berikut ini sejumlah saran yang disampaikan Ombudsman Jabar:

1. Mempertimbangkan kembali pelaksanaan PTM secara 100 persen di berbagai Kota/Kabupaten di Jawa Barat sebagaimana yang direncanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebagai bentuk antisipasi lonjakan COVID-19;

2. Mempertimbangkan dengan seksama data perkembangan kondisi COVID-19 sebagai dasar ilmiah dalam menerapkan program pelaksanaan PTM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara ketat dan penuh kehati-hatian;

3. Melakukan upaya perbaikan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara konkrit dalam pengembangan materi dan metodelogi PJJ, program pendampingan orang tua, dan peserta didik untuk memenuhi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas;

4. Melakukan peningkatan kapasitas satuan tugas COVID-19 di sekolah, serta koordinasi antar instansi pemerintah terkait dukungan terhadap mobilitas anak-anak dan kegiatan di sekolah;

5. Melakukan mix methode dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan cara PTM 50 persen dan PJJ 50 persen diatur secara proporsional (contoh: Senin, Rabu, Jumat pelaksanaan PTM selama 3 Jam dan Selasa & Kamis pelaksanaan PJJ);

6. Melakukan akselerasi dalam percepatan pemberian vaksin anak dan vaksin booster;

7. Memastikan pembiasaan penerapan protokol kesehatan dan perilaku mencegah penyebaran COVID-19 pada anak-anak mulai dari lingkungan keluarga;

sumber : https://jabar.idntimes.com/






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...