Ombudsman Desak Pemprov Sulsel Buka Dasar Evaluasi di Balik Pengunduran Diri Ratusan Kepala Sekolah

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR - Polemik pengunduran diri ratusan kepala SMA dan SMK di Sulawesi Selatan mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan mekanisme yang melatarbelakangi permintaan pengunduran diri para kepala sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan (Sulsel), Ismu Iskandar, menilai informasi yang selama ini disampaikan kepada publik masih belum cukup untuk menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.
Menurutnya, penjelasan yang menyebut langkah itu sebagai bagian dari evaluasi kinerja perlu disertai uraian yang lebih rinci agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjelaskan secara lebih detail dasar, mekanisme, serta hasil evaluasi yang menjadi alasan adanya permintaan pengunduran diri para kepala sekolah. Transparansi menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda," ujar Ismu.
Ombudsman menegaskan bahwa setiap proses evaluasi terhadap aparatur sipil negara, termasuk kepala sekolah, harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka mekanisme yang digunakan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Pendidikan
"Apabila evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka prosesnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus tetap dijaga," katanya
Di sisi lain, Ombudsman juga membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menduga terjadi maladministrasi dalam proses tersebut untuk menyampaikan laporan secara resmi.
Ismu memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena Ombudsman memiliki mekanisme perlindungan terhadap pelapor.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk merahasiakan identitas pelapor dalam kondisi tertentu.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait permasalahan ini untuk melapor kepada Ombudsman. Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut," jelasnya.
Lebih jauh, Ombudsman berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu penyelenggaraan layanan pendidikan di Sulawesi Selatan.
Terlebih, sekolah-sekolah saat ini tengah memasuki tahapan penting dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang membutuhkan kepemimpinan dan koordinasi yang optimal di setiap satuan pendidikan.
"Kami berharap permasalahan ini tidak mengganggu proses belajar-mengajar maupun pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Sekolah harus tetap dapat memberikan pelayanan pendidikan secara optimal kepada masyarakat, sehingga hak-hak peserta didik tetap terlindungi," pungkas Ismu. (*)








