• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Desak Pemkot Makassar Investigasi Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Selasa, 30/06/2026 •
 
JUAL BELI JABATAN - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar. Ombudsman minta dugaan jual beli jabatan kepsek di usut tuntas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan mendesak dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar diusut secara menyeluruh, objektif, dan berbasis bukti.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, mengatakan hingga saat ini Ombudsman belum menerima laporan masyarakat secara resmi terkait dugaan tersebut.

Meski demikian, kata Ismu, ia memandang isu ini perlu mendapat perhatian serius mengingat menyangkut tata kelola manajemen kepegawaian dan integritas penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan.

"Kami memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang berkembang di masyarakat karena menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya kepada Tribun-Timur.com, Senin (29/6/2026).

Saat ini, kata dia, Ombudsman masih mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Ismu, Wali Kota Makassar telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan, sementara DPRD Kota Makassar juga telah meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Menurut Ismu, langkah investigasi internal tersebut penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sebelum diambil langkah hukum maupun administratif lebih lanjut.

Ia juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai pernyataan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, yang membantah menerima uang dari oknum kepala sekolah.

Terhadap penjelasan tersebut, Ombudsman mengingatkan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Penerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Apabila pemberian tersebut didiamkan tanpa adanya pelaporan resmi sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerimanya," ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan mekanisme pengangkatan kepala sekolah telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Dalam regulasi tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang membuka ruang adanya pembayaran mahar, biaya informal, maupun bentuk transaksi apa pun dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata dia.

"Oleh karena itu apabila benar terdapat praktik demikian, tentu hal tersebut merupakan penyimpangan yang harus diusut secara tuntas," tambahnya.

Lebih lanjut, Ismu mengingatkan agar proses penanganan dugaan ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan.

"Jangan sampai proses manajemen kepegawaian seperti ini justru menciptakan kegaduhan yang tidak perlu, terlebih menyangkut marwah kepala sekolah sebagai pendidik sekaligus pemimpin satuan pendidikan," jelasnya.

"Yang paling penting adalah memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga," tambah dia.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...