• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Desak Hukum Tegas ke Pelaku Penganiayaan Sadis ART di Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 27/06/2025 •
 
Ombudsman Desak Hukum Tegas ke Pelaku Penganiayaan Sadis ART di Batam

BATAM - Kasus dugaan penganiayaan sadis terhadap, seorang asisten rumah tangga (ART), Intan, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya di kawasan Bukit Golf Residence 1, Sukajadi, Kota Batam, semakin mendapat sorotan tajam dari publik dan pemerintah.

Setelah mendapat sorotan dari berbagai kalangan, kini Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, turut memberikan pernyataan. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku, tanpa tebang pilih.

Menurut Lagat, lemahnya pengawasan terhadap pekerja rumah tangga, terutama mereka yang bekerja secara informal, membuat kasus semacam ini kerap luput dari pantauan.

"Karena itu pekerja informal memang minim pengawasan. Jadi kalau bukan dari korban atau keluarga korban, memang sulit dideteksi. Sifatnya juga kan private, karena dia tidak terdata di disnaker," ujar Lagat, Kamis 26 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa kasus yang menimpa Intan menjadi tamparan keras bagi semua pihak, terutama dalam memperlakukan pekerja rumah tangga.

"Tapi kejadian itu memang menghentakkan kita ya. Karena di Batam ada model pekerjakan ART yang memperbudak. Ia mengalaminya satu tahun, bisa dilihat bagaimana luka-lukanya dari video (yang beredar), itu mengerikan sekali. Ya, mudah-mudahan itu menjadi pembelajaran ke depan," katanya berharap.

Lagat juga mempertanyakan apakah Intan direkrut melalui penyalur resmi atau bukan. Jika tidak, ia menilai perlunya edukasi kepada masyarakat soal hak dan tanggung jawab ART.

"Kalau dia personal (tidak lewat penyalur) memang ini perlu edukasi kepada masyarakat dengan membekali pengetahuan, keterampilan untuk pekerja ART," katanya menekankan.

Lagat berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan akibat ketidaktahuan atau ketidakpahaman para pekerja rumah tangga, yang sering kali membuat mereka takut melapor atau menyampaikan permasalahan kepada pihak berwajib.

Terkait proses hukum, Ombudsman mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara serius dan transparan.

"Kami harus pastikan nanti penyidikannya. Kami akan coba koordinasi agar kasus ini dituntaskan dan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Masyarakat perlu tahu, dan ini menjadi pembelajaran bagi majikan-majikan lain agar tidak memperlakukan ART dengan cara yang sama," katanya menegaskan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, turut mendorong agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas.

"Kami pada prinsipnya sebaiknya segera ditegakkan aturan hukum yang berlaku. Karena bagaimanapun yang penting sisi kemanusiaannya. Yang penting juga, ada rasa keadilan bagi mereka yang mengalaminya," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya diberitakan Dua perempuan, R (53) dan M (20), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga Intan (22) oleh Polresta Barelang. Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis selama hampir setahun, termasuk dipukul, dipaksa makan kotoran anjing, dan minum air dari kloset. Intan juga dikurung, tidak diberi gaji, dan mengalami malnutrisi serta luka serius.

Bahkan salah satu penyebab penganiayaan adalah hal sepele, yaitu karena Intan lupa menutup kandang anjing. R sebagai majikan menjadi pelaku utama, sementara M, yang juga ART dan sepupu korban, diduga turut melakukan kekerasan atas suruhan R.

Sejumlah barang bukti termasuk 'buku dosa' yang digunakan pelaku untuk mencatat kesalahan korban yang dijadikan alasan penganiayaan telah disita polisi. Polisi masih mendalami kasus ini termasuk keterlibatan pelaku lain.

Kasus terungkap setelah korban meminta tolong pada tetangga, lalu dilaporkan ke RT dan polisi. Kedua tersangka kinidijerat UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Publik dan tokoh masyarakat telah banyak yang mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas tindakan keji tersebut.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...