• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Desak BRIN Tuntaskan Polemik Penutupan Jalan Serpong-Parung di Tangsel
PERWAKILAN: BANTEN • Kamis, 23/10/2025 •
 

Polemik penutupan akses Jalan Serpong - Parung di kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tengah menjadi sorotan. Setelah warga menyuarakan penolakan, kini Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten turut angkat bicara dan meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, BRIN perlu memperjelas dasar kebijakan pengalihan akses jalan tersebut. Meski BRIN menyebut bukan penutupan, melainkan pengalihan ke jalan baru, warga menilai kebijakan itu sama saja menutup jalan utama yang sudah digunakan puluhan tahun.

"Kalau memang dilakukan pengalihan atau penutupan, harus disosialisasikan dengan baik. Karena meski itu aset negara, aset tersebut dibangun dari uang rakyat, jadi harus digunakan untuk kepentingan rakyat juga," kata Fadli kepada Jawa Pos, Rabu (22/10).

Menurutnya, jika alasan BRIN berkaitan dengan faktor keamanan, keselamatan serta kelancaran operasional fasilitas teknologi dan nuklir di kawasan tersebut, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat menilai hanya alasan sepihak tanpa dasar yang kuat.

"Kalau memang ada potensi bahaya radiasi atau standar keamanan tertentu, sebaiknya dijelaskan secara ilmiah dan jelas kepada masyarakat. Kalau sampai belum clear permasalahan itu, pasti akan menimbulkan ketidaksepahaman," ujarnya.

Fadli menuturkan, akar persoalan ini terletak pada komunikasi yang belum efektif antara BRIN, Pemkot Tangsel, dan warga. Dia juga mendorong agar Pemerintah Kota Tangsel berperan aktif menjembatani dialog dengan BRIN agar permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak sosial.

"Kalau Pemkot Tangsel menolak, tentu punya pertimbangan. Seharusnya, bukan cuma menolak tapi bagaimana mengkomunikasikan kepada BRIN, dasar penolakan Pemkot apa dan dasarnya BRIN apa," lanjutnya.

Fadli juga menilai, meski kawasan tersebut masuk sebagai obyek vital nasional (Obvitnas), BRIN tetap harus menjelaskan apakah ada perubahan kondisi yang signifikan, seperti peningkatan aktivitas nuklir atau fasilitas baru yang membutuhkan radius keamanan lebih luas. Dengan demikian, masyarakat memahami kondisi yang sebenarnya.

"Kalau memang ada aktivitas baru yang berpotensi berdampak bagi masyarakat, jelaskan radius aman atau ketentuan teknisnya. Tapi kalau kondisinya sama seperti sebelumnya, lalu tiba-tiba akses ditutup, tentu masyarakat wajar mempertanyakan," tandasnya.

Dia juga mengingatkan, jika jalan yang dialihkan merupakan jalan provinsi, BRIN tidak bisa menutupnya tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Kalau statusnya jalan provinsi, berarti aset pemerintah daerah. Jadi harus ada izin sebelum menutup atau mengalihkan fungsi jalan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua RT Muncul, Aziz menegaskan, warga menolak rencana pengalihan jalan. Menurutnya, pengalihan jalan sama halnya dengan penutupan jalan tersebut karena tidak bisa dilewati.

"Kalau untuk pengalihan silakan. Cuma untuk posisi jalan yang sekarang ya, jalan provinsi ini, ya kami keberatan kalau memang itu nanti dialihkan atau ditutup. Istilah pengalihan itu apa? Pengalihan itu kan berarti ditutup yang sekarang ini kan, jalan provinsi. Nah itu kami masyarakat tidak setuju kalau memang itu jalan ditutup atau tidak difungsikan," ungkapnya.

Dia menyebut kebijakan itu akan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan. Karena di jalur tersebut banyak UMKM sehingga jika ditutup otomatis akan mematikan mereka.

Terkait adanya bantuan untuk pelaku UMKM yang terdampak jika jalan tersebut dialihkan, Aziz menyebut hingga kini belum ada sosialisasi resmi dari BRIN kepada masyarakat soal rencana itu.

"Kita sama sekali, sejauh ini belum ada kabar itu," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...