Ombudsman dan Pemkot Singkawang Gelar Seminar Pencegahan TPPO, Soroti Kolaborasi Antar Lembaga

PONTIANAK POST - Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat bersama Kanwil Dirjen Imigrasi Kalbar menyelenggarakan seminar pelayanan publik Pelayanan Publik kolaboratif dan terintegrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Singkawang, Senin (17/11).
Dalam seminar tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Johanes Widijantoro menjadi narasumber, didampingi narasumber lainya yakni Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan. Masing masing narasumber memaparkan urgensi pencegahan TPPO.
Ombudsman RI sendiri melalui perwakilan wilayah telah melakukan kajian kajian terkait kasus kasus TPPO di Indonesia termasuk Kalbar. Penekanannya adalah dalam pencegahan TPPO ini ternyata harus ada peran daerah. Peran daerah inilah sangat berarti dalam pencegahan TPPO mulai tingkat desa hingga perbatasan.
Penyelenggara pelayanan publik di daerah ini harus mengambil langkah nyata mulai pencegahan TPPO. Karena penanganan TPPO ini bukan hanya milik salah satu instansi semata melainkan bersama sama. Oleh sebab itu perlu tindakan nyata untuk melakukan kolaborasi layanan dalam penanganan TPPO.
"Perlu kolaborasi terintegrasi dalam pencegahan TPPO ini. Tidak bisa sendiri sendiri. Jangan saling lempar tanggung jawab dalam pencegahan TPPO ini harus sinergi, berkoordinasi, kerjasama," jelasnya.
Kemudian Ombudsman RI juga menekankan jika sudah ada perangkatnya untuk berkolaborasi itu seperti adanya gugus tugas di daerah, maka diharapkan bekerja optimal.
Selain pencegahan, kata Johanes, penanganan pada korban TPPO harus sinergi. Seperti rehabilitasi terhadap warga negara yang menjadi korban TPPO. Dengan seminar ini, ia berharap adanya penurunan kasus TPPO di Kalimantan Barat, karena Kalbar sendiri merupakan wilayah provinsi yang rentan menjadi target TPPO lintas batas di Indonesia.
Sementara itu, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie telah menyiapkan rencana aksi pencegahan TPPO. meskipun Pemkot sendiri dengan bekerjasama lintas sektoral sebelumnya telah melakukan pencegahan TPPO dan penanganan sesuai tugas dan fungsi yang ada.
"Pemkot Singkawang berkomitmen agar tidak ada TPPO terjadi di Singkawang. Caranya mengoptimalkan Lima sub-gugus tugas ini menjawab isu dari hulu hingga hilir, memastikan penanganan TPPO yang komprehensif. Mulai langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial hingga kerjasama dan kordinasi antar pihak, lintas sektoral," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan mengungkapkan bahwa Polri dalam hal ini Polres Singkawang komit untuk pemberantasan TPPO ini. Kapolres yang menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas TPPO di wilayah hukum Singkawang secara struktur dan fungsi siap dan telah melaksanakan pencegahan dan penanganan TPPO ini. Apalagi di era digitalisasi ini, kata Kapolres, patroli cyber pun dilakukan untuk memonitor kejadian dan potensi potensi TPPO di Wilkum Singkawang.
"Kita sudah pernah menangani kasus TPPO ini yang korbannya anak dibawah umur, kita sudah melakukan penanganan hingga menemukan modus dan motif penyebab terjadinya kasus TPPO ini," katanya.
Sebagai langkah upaya sebagai aparatur yang menjalankan layanan publik, Polres Singkawang memiliki langkah langkah pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah hukum Singkawang
Diantaranya sistem deteksi dini sebelum terjadi, perlindungan korban berkelanjutan, respon cepat dan koordinasi aktif, cyber patrol. Ia pun sepakat dan berkomitmen untuk berkolaborasi terintegrasi dalam hal pencegahan dan penanganan TPPO ini khususnya di wilayah hukum Singkawang. (har)








