• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman dan Pemda Se Kalteng Teken Nota Kesepakatan Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Selasa, 04/06/2024 •
 
Penandatanganan Nota Kesepatakan antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Daerah Se Kalteng

Liputansbm.com, Palangka Raya-Ombudsman RI bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Penandatanganan ini melibatkan perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, dan juga 13 Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan untuk Kabupaten Kotawaringin Barat menyusul kemudian karena masih beberapa penyesuaian yang perlu disepakati. 

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalteng, Raden Biroum Bernardianto mengatakan, penandatanganan ini dilakukan sebagai upaya sinergi dan komitmen bersama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Penandatanganan ini dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan 13 Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun untuk Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan dilakukan kemudian karena masih ada beberapa hal penyesuaian yang perlu disepakati," Jelas Biroum

Biroum berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kerjasama antara Ombudsman sebagai lembaga pengawas dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal, sehingga akhirnya memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Nuryakin menambahkan, bahwa dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan komitmen dan ikhtiar bersama dari Pemerintah Pusat dan Daerah, instansi atau lembaga penyelenggara layanan, hingga peran aktif masyarakat, serta pendampingan pengawasan dari Ombudsman RI.

"Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI menjadi sangat penting, karena memberikan gambaran sekaligus tolok ukur kinerja pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintahan," ujar Nuryakin.

Nuryakin menambahkan, untuk Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, Pemprov Kalteng berhasil meraih Predikat Zona Hijau atau Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI, dengan nilai 86,6.

Nuryakin berharap nota kesepakatan yang ditandatangani ini menjadi bukti semangat dan komitmen kuat untuk bersama-sama terus bersinergi mengoptimalkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kalteng.

"Sinergi yang baik seluruh stakeholders ini merupakan kunci utama, agar kita mampu menghadapi tantangan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan semakin berat," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...