Ombudsman dan DPRD Deliserdang Patok 11,7 Ha Lahan PT TUN Sewindu adalah Hutan Lindung

Seluas 11,7 hektar dari 40,08 hektar lahan yang dikuasai PT TUN Sewindu, akhirnya dipatok Ombudsman Republik Indonesia (ORI), DPRD Deliserdang dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena berada di lokasi hutan lindung.
Pematokan itu dilakukan setelah Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi SSos MSP, bersama Ketua Komisi II DPRD Deliserdang, Ilham Pulungan SE MM, bersama anggota Komisi II, yakni Tengku Sofyan Abdulillah SE, Indra Silaban SH dan Aldi Hidayat SH menerima masukan dan saran saat peninjauan lapangan, Selasa (6/5/2025) di Desa Regemuk Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang.Pertemuan yang juga dihadiri petugas LHK Sumut, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Deliserdang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deliserdang dan pihak Kecamatan Pantailabu. Namun pihak PT TUN Sewindu tidak hadir dan hanya disaksikan penjaga tambak udang.
Kepala ORI Sumut, Sumut Herdensi mengatakan bahwa dari 40,08 hektar yang dikuasai PT TUN Sewindu ada sebanyak 11, 7 hektar masuk hutan lindung. Dengan adanya 11, 7 hektar masuk lahan hutan lindung, tim dalam peninjauan tersebut sepakat untuk mematok.Selanjutnya, ORI Sumut akan mempertimbangkan rekomendasi yang akan dikeluarkan ke pihak-pihak terkait. "Ini akan menjadi konsiderasi (mempertimbangkan) kami di ORI perwakilan Sumatera Utara untuk membuat laporan hasil pemeriksaan, kebenaran-kebenaran atau fakta yang ada di lapangan," ungkapnya.
Hal senada disampaikan, Ketua Komisi II DPRD Deliserdang, Ilham Pulungan menyebut DPRD Deliserdang juga akan mengeluarkan rekomendasi salah satu diantaranya meminta Pemkab Deliserdang menyegel lokasi tersebut.DPRD sebelumnya sudah mengingatkan kepada pengusaha agar operasional tambak udang itu tidak lagi dilanjutkan, namun karena didalamnya ada ternak yang harus dipanen dulu, diberikan kelonggaran.
"Selain itu, DPRD Deliserdang merekomendasikan agar lokasi tersebut dikembalikan ke aset negara. Sesuai dengan fakta-fakta yang ada bahwasannya, lahan hutan lindung harus dikembalikan menjadi aset negara," ujar Ilham Pulungan. (*).