• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman dan BMPS Monitoring PPDB SMA Hari Pertama di Kupang
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 21/06/2023 •
 
Ombudsman dan BMPS Monitoring PPDB SMA Hari Pertama di Kupang

RADARNTT, Kupang - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT melakukan monitoring di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Kupang pada hari pertama Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023. Selasa, (20/6/2023

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPDB online yang terjadwal tanggal 20-22 Juni berjalan lancar.

"Tim monitoring mengunjungi panitia PPDB SMAN 1 Kota Kupang pada pukul 8:30 WITA dan berbincang-bincang dengan ketua panitia dan operator sekolah yang bertugas," jelasnya.

Sesuai juknis PPDB, lanjut Beda Daton, daya tampung SMAN 1 adalah 11 rombongan belajar dengan jumlah siswa 381 orang dengan kelurahan zonasi I sebanyak 21 kelurahan. Para siswa yang mendaftar dari jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua langsung penuh dalam waktu kurang dari 30 menit.

"Hari ini masih diverifikasi, jika ada yg tidak memenuhi syarat maka aplikasi online akan terbuka pada pendaftaran hari kedua. Jika semuanya memenuhi syarat maka pendaftaran otomatis tutup," tandasnya.

Hal yang sama, kata Beda Daton, terjadi saat tim monitoring di SMAN 3 pada pukul 09.30 WITA.

"Di SMAN ini, pendaftaran online untuk jalur zonasi langsung penuh dalam waktu 17 menit. Jalur pendaftaran yang masih tersisa adalah perpindahan orang tua," ujarnya.

Sesuai Juknis, kata Beda Daton, SMAN 3 menerima 12 rombel dengan total siswa 432 siswa dengan zonasi I sebanyak 6 kelurahan.

Sebelumnya, dilansir merdeka.com, mulai diterapkan sejak tahun 2017, sistem zonasi PPDB bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi. Kualitas sekolah dapat disamaratakan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ingin PPDB lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan.

Dalam praktiknya, sistem ini bertujuan memecah terkonsentrasinya siswa dengan kemampuan akademik, berkumpul di salah satu sekolah tertentu atau favorit.

Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (TIM/RN)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...