Ombudsman Dampingi Imigrasi Maluku Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Ambon (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku mendampingi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Maluku dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik melalui forum evaluasi bersama.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat, di Ambon, Selasa mengatakan pendampingan dilakukan melalui sejumlah langkah konkret, antara lain penyerahan hasil penilaian sementara disertai indikator evaluasi.
"Selain itu, pembahasan potensi maladministrasi, identifikasi aspek pelayanan yang perlu diperkuat, serta pemberian saran perbaikan berbasis standar pelayanan publik," ujarnya.
Ombudsman Maluku juga, kata dia, melakukan koordinasi dan dialog interaktif guna membahas kendala di lapangan, termasuk persoalan regulasi yang dinilai berbenturan dengan kondisi riil pelayanan.
Melalui forum tersebut, kedua pihak bertukar pandangan untuk mencari solusi agar penerapan aturan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata kelola yang baik.
Pendampingan juga mencakup penguatan aspek prosedur layanan, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, serta dorongan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan kantor imigrasi.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Abduraab Ely mengatakan pihaknya berkomitmen menjadikan evaluasi ini sebagai dasar penyusunan langkah perbaikan berkelanjutan agar kualitas pelayanan keimigrasian di Maluku semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan hasil penilaian Ombudsman menjadi bahan evaluasi penting bagi jajarannya untuk terus melakukan pembenahan internal.
"Pendampingan ini menjadi cermin bagi kami untuk terus berbenah, meningkatkan standar pelayanan, serta memperkuat komitmen dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat," kata dia..
Ia menegaskan Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik.








