Ombudsman: Bursel Zona Kuning Standar Kepatuhan Pelayanan Publik

KBRN, Namrole : Ombudsman Republik Indonesia memberikan penilaian standar kepatuhan terhadap pelayanan publik tahun 2021 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Ombudsman memberi nilai kuning kepada Bursel setelah melakukan penilaian standar kepatuhan.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Pendampingan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Perwakilan Maluku pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bursel tahun 2022, Senin (13/06/2022).
Kegiatan ini diinisiasi Bagian Organisasi dannTata Kelola (Ortala) Setda Bursel di Lantai II Kantor Bupati, yanh dibuka secara resmi oleh Bupati Safitri Malik Soulissa.
Bupati Safitri dalam sambutannya menegaskan, pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi. Olehnya, ia meminta OPD melakukan terobosan dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel..
Diingatkan Bupati, sesuai hasil evaluasi capaian standar kepatuhan pelayanan publik tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel mendapatkan nilai kuning dari Ombudsman Republik Indonesia.
Meski zona kuning menyandang predikat sedang, namun Bupati Safitri meminta OPD menyikapinya secara serius, dengan terus meningkatkan kinerja dan melakukan perbaikan standar pelayanan .
"Kita sadari sungguh masih banyak kekurangan dan kelemahan, baik dalam menempatkan standart, apalagi dari pelayanan. Kita belum maksimal dalam memenuhi kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat," sebut Safitri Malik.
"Standar pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara terbuka, adila dan merata, sehingga masyarakat yang mau mengurus IMB ataupun ijin lainnya tidak perlu bertanya lagi, karena sudah melihat standar pelayanan," ingat Safitri.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat membeberkan, penilaian standar kepatuhan oleh Ombudsman, baru pertama kali dilaksanakan di Pemkab Bursel.
"Tetapi, meskipun baru pertama diikutsertakan untuk dinilai, tetapi Buru Selatan sudah berada didalam zona kuning," ujar Slamat.
Dia mencontohkan hasil penilaian standar kepatuhan dan pelayanan di Kabupaten Buru yang terus berada di zona merah, termasuk tahun 2021.
"Olehnya itu, pendampingan yang kita lakukan ini merupakan satu ikhtiar yang luar biasa. Di tahun 2022 ini ada tekad bagi kita semua agar kita bisa menuju ke zona hijau," harap Slamet.








