Ombudsman Buka Posko di RSUD Depati Bahrin, Tingkatkan Pengawasan dan Pelayanan Kesehatan

SUARABAHANA.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung resmi membuka Posko Ombudsman On The Spot di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Selasa (17/6/2025). Kehadiran posko ini menjadi bentuk konkret pengawasan sekaligus upaya pencegahan terjadinya praktik maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy dalam Siaran Pers, Rabu (18/6/2025) menyatakan bahwa posko pengaduan ini merupakan sarana partisipatif bagi masyarakat serta simbol kehadiran negara dalam menjamin pelayanan publik yang adil.
"Posko ini bukan hanya tempat menerima laporan, tetapi juga sebagai perwujudan kehadiran negara dalam menjamin pelayanan publik yang adil dan berkelanjutan. Kami ingin masyarakat merasa dilindungi dan didengar, terutama saat berhadapan dengan pelayanan kesehatan," ujar Yozar.
Seiring dibukanya posko tersebut, RSUD Depati Bahrin diketahui mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah kunjungan pasien sejak awal tahun 2024. Peningkatan ini diakui langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan RSUD Depati Bahrin, dr. Grace Ulina Hutabarat.
"Peningkatan jumlah pengunjung RSUD Depati Bahrin dirasakan sejak awal tahun 2024 lalu. Kami justru bersyukur karena ini menjadi bukti bahwa layanan kami dipercaya masyarakat. Situasi ini juga mendorong kami untuk terus berinovasi dalam memaksimalkan pelayanan," kata Grace.
Lonjakan kunjungan ini menurut pihak rumah sakit turut mendorong peningkatan kapasitas dan inovasi pelayanan agar setiap pasien tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan optimal.
Dalam hal penanganan aduan masyarakat, RSUD Depati Bahrin telah memiliki sistem pengelolaan yang cukup terstruktur. Tim pengelola pengaduan terdiri dari Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Hukum, Publikasi dan Informasi, serta Kepala Ruangan Unit Layanan.
Setiap aduan yang masuk dipilah berdasarkan substansi dan kemudian diteruskan kepada pihak yang berwenang. Menurut catatan rumah sakit, sebagian besar pengaduan berkaitan dengan layanan pasien BPJS Kesehatan dan waktu tunggu pengambilan obat yang dinilai terlalu lama.
"Kami berkomitmen untuk memberikan penyelesaian yang optimal terhadap setiap aduan masyarakat. Semua laporan kami tindaklanjuti dengan serius demi meningkatkan mutu layanan," jelas Grace.
Shulby Yozar juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara seluruh pihak, termasuk manajemen rumah sakit, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam membangun budaya pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Ombudsman mendorong semua pihak untuk bersama-sama menciptakan budaya pelayanan publik yang berkualitas dan transparan. Diperlukan sinergi dan evaluasi berkelanjutan demi pelayanan yang semakin baik ke depan," tutup Yozar.