Ombudsman Bongkar Maladministrasi Pemprov Sumbar dalam Penertiban Kawasan Rentan Bencana Lembah Anai

Sumbardaily.com, Padang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap adanya temuan maladministrasi dalam penertiban kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Kawasan yang dikenal sebagai salah satu wilayah strategis sekaligus rentan bencana tersebut dinilai belum dikelola secara optimal, terutama terkait penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang.
Temuan itu disampaikan dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang berlangsung di Kantor Ombudsman Sumbar, Jumat (6/2/2026) siang.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi.
Penyerahan LHP ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan hak masyarakat, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Adel menegaskan bahwa Lembah Anai merupakan kawasan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan terhadap masyarakat.
"Kawasan Lembah Anai sebagai kawasan rentan bencana dalam tata kelolanya harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, berkeadilan sosial, dan perlindungan terhadap masyarakat," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pembangunan hotel dan rest area di Kawasan Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, yang dilakukan oleh PT Hidayah Syariah Hotel (HSH).
Hal tersebut merujuk pada Pasal 38 ayat (1) huruf b dan Pasal 64 Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat, serta Salinan Berita Acara Penetapan Tindakan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang oleh PT HSH nomor 776/8a/Tr.Bmcktr/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Selain itu, Pasal 49 ayat (4) huruf c Perda Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan bahwa kawasan strategis provinsi ditetapkan oleh provinsi, salah satunya meliputi wilayah Kabupaten Tanah Datar.
"Dengan demikian, penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan tersebut menjadi kewenangan Pemprov Sumbar melalui Gubernur," katanya.
Ombudsman menilai, meskipun Gubernur memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut tidak dijalankan secara optimal.
Berdasarkan kronologi laporan dan temuan pemeriksaan, Pelapor telah sejak 2022 hingga 2024 mengupayakan tindak lanjut penyelesaian pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai.
"Namun, Gubernur Sumbar dinilai mengulur waktu dalam pemberian sanksi administratif terhadap PT HSH," katanya.
Kondisi tersebut terlihat dari proses panjang sejak Mei 2025 hingga terbitnya Keputusan Gubernur Sumbar nomor 640-445-2025 tanggal 6 Agustus 2025, yang memberikan waktu pembongkaran mandiri selama lima bulan kepada PT HSH.
Dalam konteks kawasan rawan bencana, Ombudsman berpandangan bahwa tindakan cepat semestinya menjadi prioritas utama.
"Pembiaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan penataan ruang dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang aman dan sehat," ujar Adel Wahidi.
Lemahnya Fungsi Pengawasan
Ombudsman juga menemukan bahwa Gubernur Sumbar belum melaksanakan penyelenggaraan penataan ruang secara optimal sesuai kewenangannya.
Hal ini tercermin dari lemahnya fungsi pengawasan Pemprov Sumbar terhadap penyelenggaraan penataan ruang, sehingga berujung pada terjadinya pelanggaran.
Padahal, Pasal 8 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa Pemprov berwenang dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, termasuk kawasan lindung.
"Kelalaian dalam menjalankan fungsi tersebut dinilai sebagai bentuk tidak terpenuhinya kewajiban penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan adanya putusan sela (tussenvonnis) Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG tertanggal 30 Januari 2026.
Ombudsman menyatakan sangat menghormati putusan sela tersebut dan menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Namun, sejak awal seharusnya Gubernur Sumbar lebih mengedepankan kepentingan publik, terutama terkait keselamatan lingkungan dan mitigasi bencana, dengan melakukan penertiban pada kesempatan pertama," katanya.
Berdasarkan seluruh uraian, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut oleh Gubernur Sumbar dalam melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai.
"Penundaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan publik, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup," kata Adel.
Selain itu, lanjutnya, ditemukan dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam pengawasan penataan ruang, meskipun telah diterbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 60-445-2025 tentang pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran seluruh bangunan atas pelanggaran pemanfaatan ruang.
"Surat keputusan tersebut saat ini sedang digugat di PTUN Padang dan telah terbit putusan sela. Kendati demikian, Ombudsman menilai masih terdapat bangunan lain di luar objek gugatan yang dapat dilakukan penertiban," ungkap Adel.
Ombudsman juga mencatat tidak adanya pelayanan terkait kepastian informasi tindak lanjut kepada Pelapor, serta penundaan berlarut dalam proses penegakan sanksi administratif, meskipun PT HSH telah dinyatakan melanggar melalui surat peringatan yang diterbitkan Bupati Tanah Datar sejak 2023.
Ombudsman merekomendasikan sejumlah tindakan korektif kepada Gubernur Sumatera Barat, antara lain menyusun roadmap, prosedur, dan strategi penegakan hukum yang komprehensif terhadap seluruh bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang di Lembah Anai.
"Selain itu, Gubernur diminta melakukan evaluasi internal terhadap pengawasan penataan ruang dan pengelolaan kawasan rawan bencana, serta memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif," imbaunya.
Kepada Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kawasan Lembah Anai, Ombudsman meminta agar hasil koordinasi pengawasan disampaikan kepada kementerian terkait dalam rangka pemulihan fungsi ruang.
"Seluruh hasil pelaksanaan tindakan korektif tersebut wajib dilaporkan secara tertulis dan terbuka kepada Perwakilan Ombudsman RI Sumbar dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP. Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya," ucapnya.
Adel menegaskan bahwa penyerahan LHP bukan semata-mata kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah, melainkan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Ke depan, Ombudsman Sumbar akan terus memantau tindak lanjut tindakan korektif serta membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan penertiban kawasan Lembah Anai berjalan sesuai hukum dan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan," katanya.
Sementara itu, Sekda Sumbar, Arry Yuswandi menyambut baik LHP tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh tindakan korektif yang diberikan Ombudsman.
"Pemprov Sumbar masih menunggu hasil proses gugatan di PTUN Padang, namun mengakui masih terdapat pekerjaan rumah penertiban kawasan sebagaimana tercantum dalam LHP Ombudsman yang dapat segera dikerjakan," tuturnya. (red)








