Ombudsman Berikan Opini 'Kurang' untuk Pelayanan Publik Kabupaten Maybrat

Manokwari, TP - Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan publik tahun 2025. Hasilnya, beberapa pemerintah daerah, kepolisian, serta lembaga vertikal kementerian mendapatkan opini terkait kualitas layanannya.
Termasuk hasil penilaian layanan publik yang resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat, Kamis (5/3/2026). Penyerahan penilaian yang berlangsung di Kota Sorong itu diterima oleh Bupati Maybrat Harel Murafer, SH, M.AP, dengan disaksikan Sekretaris Daerah dan Ketua Bappeda Kabupaten Maybrat.
Dalam penilaian Ombudsman Papua Barat, Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat-Papua Barat Daya, Amus Atkana, mengungkapkan bahwa Kabupaten Maybrat mendapatkan opini "Kurang", yang menandakan kualitas pelayanan publiknya masih jauh dari standar yang diharapkan.
Untuk itu, Amus Atkana mendorong Pemda Maybrat untuk terus melakukan perbaikan dan menjalin sinergitas serta kolaborasi dengan pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Pemda Maybrat menerima hasil penilaian dengan baik dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publiknya.
Selain itu, Ombudsman Papua Barat juga akan menjalin kerja sama melalui Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Pemda Maybrat ke depannya, agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik.(K&K-R2)








