• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Beri Tindakan Korektif Kantor Pertanahan Kota Gorontalo
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 20/02/2026 •
 
Ombudsman Beri Tindakan Korektif Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. (Foto: Istimewa)

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo atas temuan dugaan maladministrasi dalam pelayanan permohonan pemblokiran sertifikat tanah milik warga, Kamis 19 Februari 2026. Penyerahan LHP tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan respons atas surat permohonan blokir sertifikat yang diajukan sejak 27 Oktober 2025. Permohonan itu berkaitan dengan tanah warisan dari almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Siti Salma Olii.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menjelaskan laporan tersebut diserahkan sebagai bentuk tindakan korektif kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.

"Penyerahan LHP ini dalam rangka pemberian tindakan korektif kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan warga terkait dugaan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan atas permohonan pemblokiran sertifikat," ucapnya.

Ia mengungkapkan, pelapor tidak memperoleh tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, bahkan setelah menyampaikan aduan lanjutan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo pada Desember 2025.

"Karena tidak adanya respon, pelapor kemudian menyampaikan aduan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, namun juga tidak memperoleh tanggapan," kata Muslimin.

Tim pemeriksa Ombudsman kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 3 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, terlapor menyampaikan bahwa permohonan blokir dinilai belum lengkap karena sertifikat atas lahan belum terbit serta tidak dicantumkannya letak, luas, dan batas tanah secara rinci.

Namun demikian, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan permohonan tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman, ditemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait permohonan pengajuan blokir oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo," tegasnya.

Ombudsman memberikan dua tindakan korektif yang wajib dilaksanakan. Pertama, melakukan pembinaan kepada pegawai pada bagian penerimaan permohonan blokir agar menjalankan tugas sesuai ketentuan. Kedua, melakukan monitoring terhadap setiap permohonan yang masuk guna menjamin pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan.

"Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya maladministrasi di kemudian hari," tambahnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...