• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Beri Saran Perbaikan Krusial untuk Sekolah Rakyat Tanjungpinang
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Senin, 08/12/2025 •
 
Kunjungan Kerja Ombudsman Kepri ke Sekolah Rakyat Tanjungpinang (03/12)

Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyampaikan sejumlah rekomendasi penting guna meningkatkan kualitas program Sekolah Rakyat (SR) Rintisan Kota Tanjungpinang. Saran perbaikan ini disampaikan setelah Ombudsman melakukan kunjungan perdana ke lokasi sekolah yang bertempat di bekas SMP Negeri 15 tersebut. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan layanan pendidikan di SR Tanjungpinang berjalan optimal bagi para siswa.

Program SR Tanjungpinang, yang mulai beroperasi pada September 2025, merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk memberikan kesempatan pendidikan setara bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Meskipun masih dalam tahap rintisan, Ombudsman melihat adanya progres yang cukup baik dari program ini. Namun, beberapa kendala signifikan ditemukan yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak terkait.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa persoalan krusial yang dihadapi SR Tanjungpinang. Persoalan ini mencakup masalah kehadiran siswa, data kemiskinan yang tidak akurat, hingga keterlambatan pembayaran gaji guru. Oleh karena itu, Ombudsman Kepri mendesak adanya koordinasi dan tindakan cepat untuk mengatasi hambatan tersebut.

Tantangan Kehadiran Siswa dan Komunikasi Efektif

Salah satu masalah utama yang ditemukan oleh Ombudsman Kepri adalah rendahnya tingkat kehadiran siswa di Sekolah Rakyat Tanjungpinang. Dari 100 siswa yang mendaftar, hanya 64 siswa yang aktif, sementara 21 siswa tidak pernah hadir dan 15 siswa mengundurkan diri. Mayoritas pengunduran diri ini disebabkan keengganan siswa untuk tinggal di asrama, serta ketidaksetujuan orang tua terhadap kebijakan asrama.

Menyikapi kondisi ini, Ombudsman Kepri menyarankan agar pihak terkait lebih proaktif dalam memberikan pemahaman kepada orang tua siswa mengenai manfaat program asrama. "Kami pun akan mendorong agar Kementerian Sosial mempercepat proses 21 siswa pengganti agar dapat segera bersekolah di SR Tanjungpinang untuk pemenuhan kuota minimal SR Rintisan sejumlah 100 siswa," ujar Lagat Siadari. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi kuota siswa dan memaksimalkan kapasitas sekolah.

Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan pembentukan jalur komunikasi yang lebih mudah diakses oleh orang tua dan masyarakat. SR Tanjungpinang disarankan untuk membuat kanal pengaduan melalui WhatsApp, Instagram, atau e-mail. Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah munculnya isu-isu yang tidak benar dan membangun transparansi antara sekolah dengan komunitas.

Akurasi Data Kemiskinan dan Kesejahteraan Guru

Persoalan lain yang menjadi sorotan Ombudsman adalah ketidaksesuaian data kemiskinan calon siswa dengan realitas di lapangan. Ditemukan kasus di mana calon siswa yang seharusnya masuk kategori sangat miskin (desil 1 dan 2) untuk dapat diterima di SR, namun data di pemerintah pusat (DTSEN) menunjukkan mereka tidak termasuk kategori tersebut. Ini menimbulkan keraguan terhadap validitas data yang digunakan sebagai dasar penerimaan.

Untuk mengatasi masalah ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tanjungpinang. Tujuannya adalah memastikan pendataan di tingkat kelurahan dapat dilakukan dengan lebih akurat dan sesuai kondisi sebenarnya. Data yang valid sangat krusial untuk memastikan program Sekolah Rakyat Tanjungpinang tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti masalah gaji para guru yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 26 November 2025. Gaji para guru ini ternyata belum dibayarkan, yang berpotensi mengganggu kinerja dan kesejahteraan mereka. Ombudsman Kepri akan turut mendorong Kementerian Sosial agar gaji para guru segera dicairkan, memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Kebijakan Pemindahan Siswa dan Pentingnya Kolaborasi

Ombudsman Kepri juga menyoroti kebijakan yang memerlukan kajian ulang terkait pemindahan siswa. Kebijakan tersebut menyatakan bahwa siswa harus dipindahkan ke sekolah umum jika kondisi ekonomi keluarga membaik atau naik ke desil 3. Lagat Siadari berpendapat, kenaikan ekonomi orang tua, misalnya karena baru diangkat menjadi PPPK, tidak serta merta membuat anak harus langsung dipindahkan dari Sekolah Rakyat Tanjungpinang.

"Anak-anak ini dulunya dari desil 1 dan 2 yang bahkan putus sekolah. Khawatirnya, kalau langsung dipindah, mereka akan kembali tidak bersekolah," ucap Lagat. Kekhawatiran ini menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap pendidikan anak. Pemindahan yang terburu-buru dapat mengganggu stabilitas pendidikan yang sudah didapatkan siswa.

Ombudsman berharap semua pihak, mulai dari Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah, dapat terus bekerja sama secara sinergis. Kolaborasi ini sangat penting agar program Sekolah Rakyat Tanjungpinang dapat berjalan semakin baik dan memberikan dampak positif yang maksimal. Program SR sendiri dipuji sebagai inisiatif yang baik dalam memberikan kesempatan setara bagi anak-anak kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Siswa di SR mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk sekolah gratis yang dibiayai pemerintah, makan tiga kali sehari dan camilan dua kali, serta tempat tinggal di asrama. Selain itu, siswa berprestasi juga memiliki peluang untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Unggulan Garuda. Fasilitas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga prasejahtera.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...