• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Beri Saran Perbaikan ke MAN IC Gorontalo
PERWAKILAN: GORONTALO • Selasa, 03/02/2026 •
 
Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B.Putra menyerahkan saran perbaikan terkait tata tertib satuan pendidikan kepada MAN IC Gorontalo - Foto Dok.Ombudsman

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman Gorontalo mengundang Kepala Sekolah MAN Insan Cendekia (IC) Gorontalo untuk menyerahkan saran perbaikan terkait tata tertib satuan pendidikan MAN IC pada Selasa, 2 Februari 2026. Saran ini disampaikan setelah menerima laporan dari orang tua siswa terkait pemberian sanksi terhadap peserta didik terkait pelanggaran yang berkaitan dengan rokok.

Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B.Putra menjelaskan bahwa sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 UU No. 37 Tahun 2008, pihaknya dapat memberikan saran kepada penyelenggara pelayanan publik.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami mengundang Kepala MAN IC untuk menerima saran dari Ombudsman yang harus ditindaklanjuti. Saran ini berhubungan dengan perbaikan tata tertib yang tercantum dalam Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Nomor 229 Tahun 2025 tentang Sanksi dan Pembinaan Peserta Didik terhadap Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Gorontalo Tahun 2025," ujar Muslimin B. Putra.

Dijelaskan bahwa untuk pelanggaran nomor 17, yang terkait dengan membawa rokok dan/atau merokok, pihak Ombudsman mengusulkan agar poin pelanggaran ini diturunkan menjadi 80. Dalam sistem poin pelanggaran, angka 90 dalam dokumen sebelumnya menempatkan merokok sejajar dengan tindakan kekerasan, pelecehan, atau perundungan berat. Padahal, secara syar'i dan sosial, merokok tidak sebanding dampak moral dan sosialnya dengan perbuatan tersebut. Menurunkan nilainya menjadi 80 poin (kategori pelanggaran berat, tapi bukan paling berat) dianggap lebih proporsional dan mendidik.

"Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, Ombudsman berpendapat bahwa merokok bertentangan dengan pencapaian tujuan 'sehat' dan 'berakhlak mulia', serta merusak kesehatan dan melanggar amanat untuk menjaga diri. Penetapan poin 80 mencerminkan keseimbangan antara penegakan disiplin dan pendekatan pembinaan," tegas Muslimin.

Menurut alumni Fisip Unhas ini, prinsip proporsionalitas dalam Tarbiyah mengakui bahwa meskipun tidak ada nash qath'i (tegas) yang mengharamkan rokok, mayoritas ulama kontemporer (Majma' Fiqh, MUI) mengharamkannya karena dampak mudarat, bukan karena najis atau maksiat langsung. "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195). Karena termasuk makruh tahrim atau haram li ghairihi (karena sebab mudarat), pelanggaran ini masuk kategori akhlaqiyyah (moral), bukan jinayah (kriminal). Oleh karena itu, penurunan poin menjadi 80 tetap memberikan bobot serius, namun tidak berlebihan, sesuai maqashid syariah hifzh al-nafs (menjaga nyawa/kesehatan diri).

Selain pasal mengenai rokok, Ombudsman Gorontalo juga memberikan saran terkait pelanggaran nomor 19, yaitu memalsukan tanda tangan atau memanipulasi data untuk kepentingan pribadi. Poin untuk pelanggaran ini diusulkan dinaikkan menjadi 90, dengan beberapa pertimbangan.

Dalam perspektif Al-Qur'an, kebohongan dan manipulasi dianggap dosa besar yang merusak amanah. Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengutip ayat Al-Qur'an, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. Al-Anfal: 27). Memalsukan tanda tangan atau data adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah, dan dalam konteks pendidikan, hal ini menunjukkan kerusakan integritas moral sejak dini, di mana murid memanipulasi kebenaran demi keuntungan pribadi.

Muslimin pun menegaskan bahwa saran ini bertujuan untuk memperkuat tata tertib dan memperbaiki sistem pendidikan agar lebih sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan akhlak mulia.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...