• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Beri Predikat Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik ke Pemkab Maros
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Rabu, 22/06/2022 •
 
Pemkab Maros menerima cendra mata dari Ombudsman RI - fajar.co.id

FAJAR.CO.ID, MAROS - Ombudsman RI memberikan predikat zona kuning terhadap penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021 di Kabupaten Maros Selasa, 21 Juni di Kantor Bupati Maros.

Penyampaian penilaian kepatuhan ini diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais kepada Bupati Maros, AS Chaidir Syam.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan selain bersilaturahim pihaknya juga menyerahkan nilai survei kepatuhan.

"Jadi kami dari ombudsman RI melakukan penyampaian nilai survei kepatuhan tahun 2021 yang kami adakan periode sampai 31 Desember tahun 2021," katanya.

Diakuinya ini merupakan penilaian pertama untuk di Kabupaten Maros. Maros sendiri mendapatkan predikat zona kuning.

"Memang ini penilaian pertama. Jadi walaupun nilainya tidak terlalu tinggi, tapi ini titik awal bagi Pemkab Maros untuk meningkatkan pelayanan publik. Pak Bupati sudah berkomitmen dengan kami untuk melakukan perbaikan kedepan," jelasnya.

Dia mengatakan kalau Pemkab Maros kekurangan 4 poin untuk masuk dalam zona hijau.

"Tapi ini sudah kami anggap bagus, karena memang Kabupaten Maros baru masuk penilaian tahun lalu. Dan sebagai daerah yang baru masuk penilaiannya, ini kami anggap bagus karena masuk dalam zona kuning," ujarnya.

Dalam penilaiannya itu kata dia, ada sekitar empat OPD menjadi sampel. Yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan.

Dia juga menjelaskan kalau dalam penilaian ini ada beberapa hal yang menjadi catatan. Salah satunya di Dinas Pendidikan.

"Memang ada beberapa yang menjadi perhatian kami. Diantaranya Dinas Pendidikan, apalagi saat ini sedang penerimaan siswa didik baru. Karena ini juga menjadi masalah nasional," jelasnya.

Minimnya penilaian di Dinas Pendidikan kata dia, bukan hanya terjadi di Kabupaten Maros. Namun umumnya memang penilaian rendah ini terjadi di hampir semua daerah.

"Pelayanan publik di Dinas Pendidikan masih sangat kurang. Ini masih harus menjadi perhatian pihak pemerintah daerah. Ini juga harus ditingkatkan," katanya.

Dia menjelaskan penilaian ini didasari pada survei kepatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik nomor 25 .

"Jadi fungsinya bukan mencari kesalahan bagaimana kedepannya pemerintah bisa melakukan evaluasi," sebutnya.

Dia menjelaskan, secara umum untuk keseluruhan Wilayah Sulsel rata-rata predikat kuning. Meski begitu ada dua Kabupaten Yang memiliki zona merah dan tiga kabupaten meraih predikat hijau.

"Untuk Sulsel rata-rata semua kuning, ada 19 Kabupaten/Kota. Sedangkan zona merah ada dua Kabupaten dan zona hijau ada tiga Kabupaten yakni Kabupaten Bulukumba, Luwu Utara dan Kabupaten Enrekang," urainya.

Penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman ini dimaksud untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. (rin)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...