Ombudsman Beri Penilaian Zona Hijau pada Ditjenpas Maluku Karena Minim Potensi Maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku memberikan penilaian zona hijau kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku atas hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, di Ambon, Senin menjelaskan bahwa zona hijau merupakan kategori kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dan minim potensi maladministrasi.
"Melalui penilaian ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, serta mendorong instansi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan guna mencegah terjadinya maladministrasi," kata dia
Penilaian tersebut diserahkan dalam kunjungan resmi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku ke Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku.
Ia menegaskan, penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik sekaligus pencegahan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kunjungan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku ke Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku. (ANTARA/Dedy Azis)
Menurut Kepala Ombudsman, instrumen penilaian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam kunjungan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku menyarankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku untuk memperkuat standar pelayanan dan keterbukaan informasi, mengoptimalkan pengelolaan pengaduan, meningkatkan pengawasan internal guna mencegah maladministrasi, serta mendorong peningkatan kompetensi petugas dan pemanfaatan teknologi informasi agar layanan pemasyarakatan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan masukan yang diberikan Ombudsman.
"Kami mengapresiasi kunjungan dan masukan dari Ombudsman RI. Hasil penilaian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujarnya.
Melalui penilaian zona hijau tersebut, diharapkan sinergi antara Ombudsman RI dan Kanwil Ditjenpas Maluku semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, bebas maladministrasi, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hasil ini juga menjadi pijakan bagi jajaran pemasyarakatan di Maluku untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan standar layanan secara berkelanjutan.








