Ombudsman Bengkulu Ungkap Lima Tindakan Korektif 2021–2024 dalam Konferensi Pers Akhir Tahun

Bengkulu, Beritamerdekaonline.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil kinerja pengawasan pelayanan publik selama periode 2021-2024 dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar pada Kamis (19/12) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Pjs Kepala Ombudsman Bengkulu, Jaka Andika, mengungkapkan bahwa sejak 2021 hingga 2024, pihaknya telah melaksanakan lima tindakan korektif di tingkat Provinsi maupun Pemerintah Kota Bengkulu.
Tindakan Korektif 2021
Pada 2021, Ombudsman Bengkulu mencatat tiga tindakan korektif:
1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu diwajibkan melakukan musyawarah dengan Tenaga Harian Lepas (THL) yang diberhentikan untuk mencari solusi terkait permasalahan pemberhentian tersebut. Disnakertrans juga diminta memperbaiki kesalahan administratif terkait SK penunjukan THL berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu diminta menghentikan pengenaan retribusi parkir di lokasi milik pelapor serta seluruh lahan parkir yang tidak termasuk milik Pemkot Bengkulu.
3. Bupati Kaur diperintahkan melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di 15 kecamatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu.
Tindakan Korektif 2022
Pada 2022, Ombudsman memastikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Provinsi Bengkulu tidak menambahkan persyaratan penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) maupun tambahan penghasilan guru (Tamsil) yang tidak sesuai dengan Permendikbud Ristek No. 4/2022. Koreksi ini telah dilaksanakan 100% oleh pihak terkait.
Tindakan Korektif 2023
Pada 2023, Ombudsman meminta pihak Kelurahan Sawah Lebar Baru melengkapi dokumen kesepakatan terkait penetapan kartu iuran sampah sebagai syarat pelayanan kepada masyarakat. Permintaan ini telah sepenuhnya ditindaklanjuti.
Data Laporan Masyarakat (LM)
Selama empat tahun terakhir, Ombudsman Bengkulu menerima total 547 laporan masyarakat (LM). Berikut rincian penyelesaian kasus per tahun:
- 2021: 120 laporan, 86 selesai.
- 2022: 108 laporan, 92 selesai.
- 2023: 154 laporan, 106 selesai.
- 2024: 165 laporan, 135 selesai.
Hasil Penilaian Pelayanan Publik
Dalam laporan kinerja pelayanan publik, tiga instansi utama-Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Kantor Pertanahan-berhasil menempati zona hijau dengan kategori A (tertinggi). Namun, Polres di Provinsi Bengkulu menunjukkan hasil beragam. Polres Seluma, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu Selatan masih berada di zona hijau kategori B.
Jaka Andika menyampaikan bahwa meskipun hasil evaluasi menunjukkan tren positif, tidak semua data mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ombudsman berkomitmen meningkatkan pengawasan serta mengimbau instansi terkait untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik.
Ajakan Kolaborasi
Jaka menutup konferensi pers dengan mengajak masyarakat dan media untuk aktif mendukung pengawasan pelayanan publik. "Peran Ombudsman sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Kami berharap masyarakat tetap percaya dan terus melaporkan apabila menemukan dugaan maladministrasi," tutupnya.
Konferensi pers juga dihadiri oleh ratusan wartawan dari berbagai provinsi melalui video konferensi yang dipimpin oleh Yeka Hendra Fatika dari Ombudsman RI Pusat.








