Ombudsman Bengkulu Panggil Pertamina

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, melakukan pemanggilan terhadap Pertamina Patra Niaga Bengkulu.
Pemanggilan yang dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026 itu merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti aduan, terkait mogoknya kendaraan bermotor milik masyarakat setelah melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU.
Kepala Perwakilan ORI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti mengatakan, pemanggilan terhadap Pertamina Bengkulu hari ini, guna menyikapi kabar viral beberapa waktu terakhir.
"Kabar tersebut terkait dugaan buruknya kualitas BBM Pertalite di Provinsi Bengkulu, yang memicu kendaraan bermotor milik masyarakat menjadi mogok," ungkap Mustari didampingi Tim Pemeriksan ORI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Disamping itu, lanjut Mustari, pemanggilan juga bertujuan untuk menindaklanjuti aduan atau laporan dari masyarakat, yang merasa dirugikan akibat dugaan itu.
"Pemanggilan terhadap Pertamina ini penting dalam mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi dengan kualitas BBM Pertalite. Dari klarifikasi yang dilakukan tim pemeriksa kita tadi, ada sejumlah penjelasan yang diperoleh," kata Mustari.
Meskipun demikian, sambung Mustari, hasil pemeriksaan belum bisa disimpulkan, karena masih ada beberapa pemeriksaan dan tahapan lagi yang harus dilakukan. Apalagi tadi masih terdapat data yang harus dikumpulkan pihaknya.
"Data itu sudah kita minta ke Pertamina saat pemeriksaan tadi, termasuk hasil uji BBM yang telah dilakukan," tegas Mustari.
Menurut Mustari, selain itu pihaknya juga meminta penjelasan terkait kompensasi terhadap masyarakat, terutama yang merasa dirugikan. Hnya saja terkait kompensasi ini, masyarakat diminta menyampaikan komplain secara langsung pada Pertamina.
"Yang jelas dari pemeriksaan yang kita lakukan, nanti diperoleh kesimpulan apakah ada pelanggaran administrasi atau tidak terkait kualitas BBM Pertalite ini," ujar Mustari.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Bengkulu, Mochammad Farid Akbar mengemukakan, dalam klarifikasi yang dilakukan Ombudsman tadi, ada beberapa poin yang disampaikan pihaknya.
"Pertama, terkait BBM Pertalite yang berdasarkan uji laboratorium menyatakan layak dan sesuai standar sebagaimana ketetapkan Dirjen Migas," beber Farid.
Bagi kendaraan masyarakat yang mengalami trouble setelah mengisi BBM Pertalite di SPBU, Farid mengklaim, pihaknya sudah menyampaikan dalam kanal media Pertamina, jika itu terbukti karena kualitas BBM, silakan datang ke SPBU atau hubungi 135.
"Nanti kita sama-sama lakukan pemeriksaan. Mulai dari di SPBU mana konsumen mengisi BBM, hingga pengecekan kualitas BBM-nya seperti apa," sampai Farid.
Kalau memang trouble kendaraan masyarakat terbukti dipicu akibat kualitas BBM, tentu pihaknya siap memberikan kompensasi. Dengan catatan penyebabnya harus benar-benar spesifik akibat kualitas BBM.
"Di luar penyebab itu, tentu tidak bisa kita cover kompensasinya. Terlebih dari pengujian tanggal 3 Oktober 2026 lalu, BBM Pertalite sesuai standar," ujar Farid.
Ditambahkan Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Bengkulu, Ahmad Rifqi Maimun, sejuh ini terdapat 48 untit kendaraan yang sudah melapor kepada pihaknya. Tapi nanti dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Jika terbukti akibat kualitas BBM, maka bagi kendaraan yang belum diperbaiki, diarahkan ke bengkel rekanan kami. Bagi yang sudah perbaikan, kita minta lampirkan nota dan dokumentasi berupa foto atau video perbaikan," singkat Rifqi.
Selasa 13-10-2026,07:15 WIB Reporter: Doni Aftarizal| Editor: Ependi Harian








