Ombudsman Bengkulu Beberkan Praktik Maladministrasi, Kerugian Publik Tembus Rp 2,14 Miliar

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu mencatat meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Hingga 6 Desember 2025, Ombudsman Bengkulu telah meregistrasi 223 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Dari jumlah tersebut, 155 laporan telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan, dengan valuasi kerugian masyarakat yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp 2,14 miliar. Capaian ini melanjutkan tren positif kinerja Ombudsman Bengkulu sejak 2021. Secara kumulatif selama periode 2021-2025, Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan 556 laporan, dengan total valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp16,25 miliar.
Berdasarkan data penanganan laporan selama lima tahun terakhir, dua bentuk maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah penyimpangan prosedur sebesar 35,61 persen dan penundaan berlarut sebesar 32,55 persen.
Kondisi ini mencerminkan masih adanya persoalan sistemik dalam tata kelola serta responsivitas penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.
Dari sisi substansi laporan, sektor energi dan kelistrikan menempati urutan tertinggi dengan 23,57 persen, disusul sektor pendidikan dan pajak masing-masing 20,70 persen, administrasi kependudukan sebesar 18,79 persen, serta kepegawaian sebesar 16,24 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat masih didominasi layanan dasar dan aspek tata kelola pemerintahan.
Pada tahun 2025, Ombudsman Bengkulu juga melaksanakan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang berfokus pada SMAN 5 Kota Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2025.
Tindakan korektif yang direkomendasikan meliputi evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, pemberian sanksi disiplin kepada pihak terkait sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan indikasi pidana. Ombudsman juga meminta agar peserta didik yang terdampak dapat dialihkan ke satuan pendidikan lain guna menjamin hak anak atas pendidikan.
Selain penanganan laporan, Ombudsman Bengkulu terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Salah satunya melalui pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik pada 29 Agustus 2025, dengan tema penguatan peran focal point dalam percepatan penyelesaian laporan masyarakat terkait layanan kesehatan di Kota Bengkulu. Sebanyak 15 instansi kesehatan, terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan 14 puskesmas, dilibatkan sebagai mitra strategis.
Di bidang pencegahan, Ombudsman Bengkulu juga melakukan berbagai kegiatan berbasis kajian dan pemantauan.
Salah satunya adalah kajian cepat tata kelola pemberian ijazah SMA, yang menyoroti potensi maladministrasi berupa penundaan penyerahan ijazah dengan alasan non-hukum. Kajian ini bertujuan untuk meminimalisasi praktik serupa serta menjamin hak peserta didik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sepanjang periode 2021-2025, tim pencegahan Ombudsman Bengkulu telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap 11 pemerintah daerah, 10 kepolisian resor, dan 10 kantor pertanahan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar pemberian opini serta rekomendasi perbaikan sistem pelayanan publik.
Penguatan partisipasi masyarakat juga dilakukan melalui pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) yang melibatkan mahasiswa Administrasi Publik Universitas Bengkulu dan masyarakat umum. Kelompok ini telah dikukuhkan dan dibekali pelatihan sebagai mitra pengawasan mandiri di tingkat komunitas.
Sejak 2021, Ombudsman Bengkulu juga aktif menggelar lebih dari 100 kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta masyarakat umum terkait peran Ombudsman dan standar pelayanan publik yang baik.
Selain itu, pemantauan tematik rutin dilaksanakan setiap tahun, meliputi pengawasan harga dan ketersediaan minyak goreng, arus mudik, PPDB/SPMB, kesiapan logistik pemilu, hingga pemantauan kejadian luar biasa MBG dan program bantuan pemerintah sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu menegaskan, permasalahan pelayanan publik di Bengkulu masih didominasi oleh ketidakpatuhan prosedur dan lambannya respons.
"Melalui kolaborasi dengan instansi serta penguatan upaya pencegahan, kami berkomitmen tidak hanya menindak, tetapi juga membangun sistem pelayanan publik yang lebih prosedural, tepat waktu, dan akuntabel," tegasnya.
Dengan mengombinasikan penanganan pengaduan, pencegahan berbasis kajian, serta penguatan kolaborasi dengan masyarakat dan instansi, Ombudsman Bengkulu terus berupaya mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang bersih, transparan, dan responsif di Provinsi Bengkulu.








