Ombudsman Bengkulu Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Temukan Kendala Akses Aplikasi

RRI.CO.ID, Bengkulu - Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu melaksanakan pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu serta SMA Negeri 2 Kota Bengkulu, Kamis 4 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi prinsip pelayanan publik yang transparan, objektif, akuntabel, serta berkeadilan.
Kegiatan pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Mustari Tasti, S.E., didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Hendra Irawan, beserta Tim Pencegahan Maladministrasi. Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pemantauan di lokasi yang berbeda.
Mustari Tasti bersama Hendra Irawan melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu. Sementara itu, Tim Pencegahan Maladministrasi melakukan pemantauan langsung ke SMA Negeri 2 Kota Bengkulu.
Dalam kunjungan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, tim Ombudsman diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra. Pertemuan tersebut membahas kesiapan, strategi pelaksanaan, serta langkah-langkah antisipatif dalam penyelenggaraan SPMB Tahun 2026.
Pada kesempatan itu, Ilham Putra berharap Ombudsman dapat memberikan arahan dan pendampingan dalam pengawasan pelaksanaan SPMB. Ia juga menyatakan kesiapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.
Selain itu, Ilham menegaskan komitmen pihaknya untuk melaksanakan SPMB Tahun 2026 sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku. Komitmen tersebut dilakukan guna memastikan proses penerimaan murid baru berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Menanggapi hal tersebut, Mustari Tasti menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu akan membuka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026. Posko tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan konsultasi, keluhan, maupun laporan terkait proses penerimaan murid baru.
"Ombudsman berharap seluruh penyelenggara pendidikan dapat melaksanakan SPMB Tahun 2026 sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan," ujar Mustari Tasti. Menurutnya, hal itu penting agar proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sementara itu, Tim Pencegahan yang melakukan pemantauan di SMA Negeri 2 Kota Bengkulu melakukan wawancara langsung dengan panitia SPMB dan wali murid yang sedang melakukan pendaftaran. Dari hasil pemantauan tersebut, tim memperoleh sejumlah informasi terkait pelaksanaan SPMB di lapangan.
Tim menemukan masih terdapat kendala pada akses aplikasi SPMB yang sesekali mengalami gangguan. Kondisi tersebut menyulitkan sebagian masyarakat dalam melakukan pendaftaran secara mandiri.
Akibat gangguan tersebut, beberapa wali murid memilih datang langsung ke sekolah untuk mendapatkan bantuan dari panitia. Langkah itu dilakukan agar proses pendaftaran tetap dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.
Selain menyampaikan kendala yang dihadapi, para wali murid juga berharap adanya kemudahan akses informasi terkait SPMB. Mereka juga menginginkan peningkatan sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat.
Wali murid turut mengusulkan tersedianya sarana pengaduan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Selain itu, mereka berharap informasi mengenai SPMB dapat disampaikan secara lebih jelas dan mudah dipahami.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Upaya tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya maladministrasi dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan yang berkualitas serta berkeadilan.
Oleh - Bisri, Editor - Roki Eka Putra








