Ombudsman Banten Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Pungut Iuran Yang Bebani Siswa dan Wali Murid

SERANG - Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran yang membebani siswa atau orang tua/wali murid, dengan alasan apa pun.
"Yang namanya iuran tidak boleh, apalagi jika bersifat wajib dengan jumlah yang sudah ditentukan. Itu tidak diperbolehkan," kata Fadli saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/2/2025).
Fadli menjelaskan ada perbedaan antara sumbangan dan iuran. Sumbangan boleh dilakukan asalkan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak wajib, karena kemampuan ekonomi setiap orang tua murid berbeda-beda.
"Jika sumbangan boleh dilakukan asalkan tidak mengikat dan tidak wajib. Sebab, kemampuan orang tua murid berbeda-beda," ujarnya.
Namun, jika sekolah menetapkan iuran yang bersifat wajib, hal tersebut jelas melanggar aturan.
"Kalau sudah berbentuk iuran yang wajib dibayar oleh seluruh murid atau orang tua, itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Lebih jauh, Fadli menegaskan bahwa pemerintah sudah menyediakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta anggaran pendidikan lainnya.