Ombudsman Banten Sidak di Bandara Soekarno-Hatta, Hasil Pengamatan: Perlu Diskresi

TANGERANG - Ombudsman Perwakilan Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (22/10/2021).
Sidak itu memeriksa penerapan prosedur untuk penumpang di kedatangan internasional.
Tim terdiri atas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Adam Sutisnawinata, dan Ai Siti Hajizah.
Tim ditemui Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kol Tek Sunu Eko P bersama jajaran.
Zainal mengatakan Ombudsman perlu untuk memastikan semua pemangku kepentingan bersama-sama berupaya menjaga dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan.
"Terutama di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Sabtu (23/10/2021).
Menurut dia, tim Ombudsman Banten mengapresiasi kerja keras dan komitmen seluruh petugas dan Satgasgabpad yang bekerja di garis depan.
"Kami melihat sistem yang ada telah berjalan cukup efektif. Namun, evaluasi dan peningkatan sistem serta layanan tetap perlu terus dilakukan," ucapnya.
Kuncinya, ujar dia, ada pada penegakan prosedur dan aturan secara konsisten.
Dari hasil pengamatan Ombudsman Banten, perlu adanya diskresi Dansatgas karena tidak diatur dalam ketentuan atau regulasi.
Misalnya, ketentuan bagi balita yang bepergian bersama orang tua yang masuk dalam kategori dikarantina di Wisma Atlet.
Selain itu, juga bagi penumpang yang tidak memiliki biaya untuk menyewa hotel selama karantina, khususnya warga negara Indonesia.
Namun, penggunaan diskresi tetap harus mengacu pada ketentuan dan prosedur dasar.
"Kemudian diberikan secara proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menghindari penggunaan diskresi yang justru kontradiktif dengan tujuan peraturan yang telah disahkan," ujar Zainal.
Dansatgas Udara Penanganan Covid-19 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kol Tek Sunu Eko P, menjelaskan alur prosedur yang harus dilalui penumpang internasional setibanya di bandara.
Ada sembilan tahapan yang harus dilalui.
Prosedur dijalankan beberapa instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Bandara.
"Kami bersama-sama menjalankan seluruh prosedur dijalankan dengan cermat dan ketat, membagi mana penumpang yang akan karantina di Wisma Atlet atau di hotel yang sudah bekerja sama dengan satgas," ucapnya.
Semua untuk memastikan agar Covid-19 dari luar dapat dicegah sejak di pintu masuk.
Prosedur tersebut mengacu antara lain pada SE Menhub Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, juga SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Regulasi internasional ini juga wajib dipatuhi. Jika tidak, Bandara Internasional Soekarno-Hatta bisa kena banned," ujar Sunu.








