• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Banten Selesaikan Evaluasi Pelayanan Publik Banten Selatan
PERWAKILAN: BANTEN • Minggu, 27/09/2026 •
 

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten telah menyelesaikan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang pada Senin hingga Jumat, 21-25 September 2026, seperti dilansir dari Indoposco.

Evaluasi ini menyasar sejumlah unit layanan strategis di wilayah Banten Selatan. Meskipun dua wilayah tersebut menghadapi tantangan anggaran dan kondisi geografis yang luas, kualitas pelayanan publik ditegaskan tetap harus berjalan optimal.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran pemerintah daerah seharusnya dapat mendorong lahirnya berbagai inovasi baru demi menjaga mutu layanan.

"Kondisi anggaran yang terbatas justru harus memunculkan inovasi. Kejelasan prosedur, kepastian waktu layanan, transparansi biaya, dan pengelolaan pengaduan itu tidak butuh anggaran besar, yang dibutuhkan adalah komitmen pimpinan dan budaya kerja petugas," tegas Fadli.

Efisiensi dan penentuan skala prioritas penganggaran dinilai dapat menjadi jalan keluar dalam pemenuhan standar sarana dan prasarana dasar. Langkah tersebut dianggap mampu membenahi fasilitas tanpa harus membebani keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang merespons positif hasil evaluasi tersebut. Salah satu penyesuaian layanan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak melalui pengintegrasian akses layanan publik di Kecamatan Malingping.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, mengungkapkan pemanfaatan aset Dinas Kesehatan dilakukan untuk mempermudah jangkauan masyarakat setempat.

"Luasnya wilayah Lebak menuntut akses yang terjangkau bagi warga. Melalui kolaborasi layanan di Kecamatan Malingping, masyarakat di selatan tidak perlu jauh-jauh datang ke Rangkasbitung. Pelayanan jadi lebih dekat dan standar tetap terjaga," jelas Lela.

Metode evaluasi yang diterapkan Ombudsman Banten mencakup wawancara penyelenggara, pemeriksaan dokumen perencanaan, observasi fasilitas, hingga pengumpulan data langsung dari masyarakat. Usai Banten Selatan, tim Ombudsman dijadwalkan melanjutkan pengumpulan data ke Kota Serang dan Kabupaten Serang pada pekan terakhir September.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...