Ombudsman Banten Awasi PPDB 2022

BANTENRAYA.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten akan mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/ 2023.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan, pengawasan PPDB oleh Ombudsman rutin dilakukan setiap tahun.
Dedy Irsan mengatakan, untuk menjaga penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2022/ 2023, khususnya untuk sekolah-sekolah negeri, mulai SD sampai SMA sederajat agar sungguh-sungguh merefleksikan nilai objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif, maka dia menyerukan kepada seluruh pihak agar bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan PPDB tahun ini.
Target PPDB yang berintegritas tidak bisa dilakukan bila hanya dikerjakan oleh Ombudsman tanpa didukung semua stakeholder terkait.
"Tidak akan ada harga dan artinya Permendikbud, Pergub, Peraturan Kepala Dinas mengenai juklak/ juknis PPDB jika para pihak tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri," ujar Dedy, Minggu, 22 Mei 2022.
Dedy mengingatkan, seruan ini pada dasarnya selalu digaungkan Ombudsman setiap tahun ketika pelaksanaan PPDB.
Sebab, dari hasil pengawasan dan temuan Ombudsman, selain permasalahan pada sistem PPDB yang antara lain mencakup aplikasi, server, jaringan, dan lain sebagainya, ataupun kelemahan pada desain regulasi, dukungan anggaran, peningkatan kompetensi SDM yang minim, mekanisme layanan dan tindak lanjut laporan/ pengaduan yang lemah, serta persiapan yang kurang memadai dan seterusnya, permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/ gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB.
Menurut Dedy, pihak yang akan paling dirugikan dari rusaknya integritas PPDB adalah siswa. Akibat dari banyaknya upaya yang pada akhirnya mencederai proses PPDB, siswa tidak dapat memperoleh layanan pendidikan yang optimal karena sekolah gagal memenuhi SPM pendidikan.
Demikian pula dari aspek moral, baik moral pembuat kebijakan, pelaksana, kepala sekolah, guru, serta unsur-unsur lainnya di satuan pendidikan/ sekolah, tidak terkecuali dan terutama siswa.
Bahkan, Ombudsman Banten pernah menerima keluhan dari sekolah-sekolah swasta terkait proses PPDB di sekolah negeri.
Dedy memandang, dinas pendidikan setempat juga perlu mengajak diskusi dan berkolaborasi dengan sekolah-sekolah swasta yang ada.
Dalam jangka panjang dan lebih luas, ungkap Dedy, persoalan PPDB akan terus menjadi ancaman laten bagi kualitas pendidikan di Banten.
Sementara, masih banyak permasalahan pendidikan lainnya di Banten yang masih perlu diatasi bersama, di antaranya pemerataan kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur pendidikan di utara-selatan, kurikulum, sarana prasarana, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, kompetensi guru, link and match, dan seterusnya.
"Kuncinya, mulai dari sekarang, semua pihak menahan diri dan bersama-sama menjaga PPDB demi memperkuat bagian ikhtiar memajukan pendidikan di negeri para ulama dan santri ini," tegas Dedy.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, pada kesempatan yang sama mengemukakan, salah satu temuan Ombudsman Banten atas penyelenggaraan PPDB tahun 2021 lalu, khususnya pada PPDB tingkat SMA/ SMK/ SKh adalah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung atau kapasitas (kuota) siswa yang diterima oleh sekolah. ***








