Ombudsman Bangka Belitung tangani pungutan uang perpisahan sekolah

Pangkalpinang (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangani aduan masyarakat di Kabupaten Bangka terkait dugaan mal-administrasi pungutan uang perpisahan di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di daerah itu.
"Kami menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pungutan dana perpisahan dengan nominal berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000 per siswa," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel Shulby Yozar Ariadhy di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan berdasarkan pengaduan masyarakat di Kabupaten Bangka tersebut, Tim Ombudsman Kepulauan Babel segera melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka dan kepala sekolah terkait yang menjadi terlapor dugaan pungutan dana perpisahan tersebut.
Dalam klarifikasinya, pihak SD mengakui bahwa pungutan uang kepada siswa tersebut berasal dari inisiatif paguyuban orang tua siswa kelas 6 yang menginginkan adanya kegiatan seremonial pelepasan siswa. Paguyuban kemudian mengadakan iuran sebesar Rp150.000 per siswa, yang digunakan untuk kebutuhan acara, termasuk seragam angkatan dan samir (gordon) wisuda.
Sementara itu di tingkat SMP, pihak sekolah mengaku bahwa perpisahan telah dianggap sebagai tradisi dan dipandang sebagai bagian penting dalam rangkaian akhir masa pendidikan di sekolah, sehingga untuk mengadakan kegiatan tersebut sekolah meminta wali murid untuk menabung ke bendahara kelas dari kelas 8 agar saat anaknya menduduki kelas 9 tidak keberatan untuk membayar iuran perpisahan yang ditentukan nominalnya oleh sekolah, dengan iuran perpisahan saat ini mencapai Rp300.000 per siswa.
Ia berharap setiap kepala sekolah bisa secara aktif mengawasi aktifitas paguyuban kelas karena fakta yang kami dapatkan bahwa paguyuban orang tua yang belum utuh memahami regulasi penyelenggaraan dana pendidikan merasa bahwa biaya perpisahan dan/atau hal-hal lain yang dibutuhkan kelas bisa diambil dari iuran orang tua melalui kas kelas setiap bulan atau iuran bersama yang nilainya ditentukan," ujarnya.
"Termasuk untuk biaya perpisahan yang juga ditentukan nilai iuran dari para orang tua siswa dan jelas ini pungutan," ujarnya.
Ia menyatakan dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 menyebutkan kepala sekolah memiliki kewajiban dalam melakukan pengawasan dalam kegiatan pendidikan yang mencakup pemantauan, supervisi, serta evaluasi terhadap segala tindakan warga sekolah, baik itu kepada tenaga pendidik, komite sekolah, orang tua maupun paguyuban orang tua yang saat ini sedang tren.
Menurut dia, jika komite atau paguyuban orang tua melakukan pengumpulan dana yang bertentangan dengan regulasi maka kepala sekolah harus ikut bertanggungjawab terhadap permasalahan tersebut.
"Normatifnya bahwa kegiatan perpisahan memang tidak dilarang. Namun, perlu diperhatikan mekanisme pengumpulan dananya, karena jika nominal iuran ditentukan itu pungutan dan jelas dilarang karena bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 karena yang boleh hanya sumbangan dengan arti sukarela sifatnya tanpa ada batas minimal atau maksimal," ujar Yozar.