• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bangka Belitung Soroti Stok dan Cara Beli MinyaKita, Disperindag Diminta Data Distributor
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 09/02/2023 •
 
Gambar: Ilustrasi. sumber: Bangka Pos.com

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mekanisme pembelian dan stok MinyaKita menjadi pembahasan akhir-akhir ini. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta masyarakat untuk menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli MinyaKita.

Namun di Bangka Belitung, pembelian MinyaKita belum mensyaratkan pakai KTP, hal ini ditegaskan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangka Belitung.

Tak hanya mekanisme pembelianya, stok MinyaKita juga menjadi sorotan saat ini karena sulit ditemukan di pasar kota Pangkalpinang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy berharap informasi soal pembelian MinyaKita penting untuk disampaikan ke publik, agar tak membingungkan.

Bahkan dia berharap pemerintah harus memberikan kebijakan yang memudahkan masyarakat.

"Kebijakan pemerintah terkait prosedur pembelian MinyakKita menggunakan KTP atau aplikasi PeduliLingkungan sebagai persyaratan kurang memberikan kemudahan akses masyarakat membeli minyak goreng. Kami harap informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur, dan lokasi pembelian MinyaKita dapat diinformasikan secara meluas oleh pemangku kepentingan terkait apabila aturan ini diberlakukan," ungkap Yozar, Rabu (8/2/2023) kepada Bangkapos.com.

Tak hanya itu mengenai stok, pemerintah provinsi harus memastikan penyaluran MinyaKita agar sesuai dengan tujuan.

"Untuk memastikan stok dan penyaluran MinyaKita, peran dinas perdagangan terkait pada tingkat provinsi/kota/daerah untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Jangan sampai adanya potensi belum disalurkan MinyaKita ke pasar tradisional dari distributor," katanya.

Selain itu, Yozar menambahkan disperindag mesti segera mendata distributor MinyaKita agar mengetahui secara pasti jumlah stok yang ada di lapangan.

"Tentu Ombudsman Babel berharap proses pendataan distributor dapat diselesaikan, dimana kebutuhan masyarakat terhadap Minyak Goreng Rakyat sangat tinggi. Selain itu, pemerataan penyaluran MinyaKita mesti dapat dilakukan secara komprehensif sesuai dengan permintaan masyarakat," katanya.

Tak Pakai KTP

Pembelian minyak goreng kemasan MinyaKita di Bangka Belitung belum menggunakan kartu Tanda penduduk (KTP) sebagai syaratnya.

Artinya pembeli tak perlu menunjukan KTP namun pembelian minyak goreng ini dibatasi jumlahnya.

"Jadi banyak yang bertanya kepada kita, apakah beli MinyaKita pakai KTP, kami sudah coba tanyakan, tidak menggunakan KTP hanya saja dibatasi, satu orang itu paling banyak 10 liter," jelas Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam, Rabu (8/2/2023).

Dia berharap masyarakat tak perlu resah soal pemberitaan yang menyebutkan membeli MinyaKita dengan KTP.

"Masyarakat diharap tenang, dan MinyaKita ini memang banyak peminat terutama biasa bagi pelaku usaha karena harga lebih murah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MinyaKita sulit ditemukan di pasaran kota Pangkalpinang, hal ini karena stok yang sedikit.

"MinyaKita itu katanya sedikit, sebenarnya jumlah DMO banyak tapi permintaan dari masyarakat meningkat maka habis di pasaran," kata Fajri.

Mulai Februari hingga April dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat menghadapi bulan puasa dan lebaran, akan ditambah stoknya sebanyak 450 ribu ton.

"InsyaAllah minggu depan sudah datang (stok MinyaKita-red), dari penambahan yang 450 ribu ton itu, kalau untuk Bangka Belitung belum tahu, soalnya distributor belum terdata semuanya. Sudah banyak lagi nanti stoknya untuk menghadapi puasa dan lebaran ini serta berkelanjutan," kelasnya.

Menurutnya, Minyakita bukan minyak subsidi, melainkan minyak yang didistribusi dengan skema Domestic Market Obligaton (DMO) dan Domestic Price Obligaton (PMO) yang diberlakukan oleh eksportir dan produsen minyak goreng.

Dalam penyaluran minyak goreng rakyat ini dnegan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebeasr Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg di tingkat konsumen.

( Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...