• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bangka Belitung Soroti Pj Gubernur, Jangan Hanya Mengurusi Soal Pertambangan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 20/07/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan sejumlah maladministrasi dalam penempatan Penjabat (Pj) kepala daerah.

Di Bangka Belitung, posisi Pj gubernur diisi penjabat kepala daerah yang ditentukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

Beberapa maladministrasi menurut ombudsman adalah tidak transparannya proses penetapan Pj kepala daerah yang jauh dari transparansi publik dan mengabaikan putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 tentang keterikatan pemerintah terhadap peraturan lainnya, misalnya apakah sama fungsi dan tugas Pj dengan gubernur definitif.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengaku sejalan dengan pernyataan Pimpinan Ombudsman RI, sehingga meminta Kemendagri perlu terbitkan peraturan terkait pengangkatan Pj gubernur.

"Terkait pengangkatan Pj gubernur bahwa adanya kekosongan peraturan yang menjadi landasan pengangkatan seseorang menjadi pejabat kepala daerah. Sehingga Kemendagri perlu menerbitkan peraturan pelaksanan pengangkatan pejabat kepala daerah agar tercipta tata kelola pengangkatan pejabat kepala daerah yang bebas dari maladministrasi," jelas Yozar, Rabu (20/7/2022) kepada Bangkapos.com.

Soal kinerja, Pj Gubernur Bangka Belitung terlihat sangat menyoroti dan berusaha keras menata pertambangan timah di Bangka Belitung agar sesuai regulasi.

Hal ini dilihat dari Pj Gubernur Ridwan Djamaludin membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal yang diketuai oleh Aon, dan sempat menerima tanggapan dari berbagai kalangan.

Tidak hanya itu, Pj gubernur juga siap untuk memberikan pelayanan memandu pelaku usaha dalam hal mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP), supaya operasional dianggap legal dan terdaftar secara resmi.

Bahkan program Bangka Belitung (Babel) Hijau Biru yang digaungkan Pj gubernur sebagai upaya memperbaiki lingkungan yang mana disebabkan pasca aktivitas tambang timah ilegal.

Ombudsman Bangka Belitung menitip pesan agar Pj Gubernur Bangka Belitung juga perlu memberikan sentuhan pada berbagai macam sektor pelayanan publik.

Sepanjang tahun 2022, Ombudsman Bangka Belitung mengaku menerima laporan masyarakat dengan terlapor pemerintah provinsi yang didominasi pokok permasalahan soal penerimaan peserta didik baru dan kepegawaian.

"Kalau terkait pelayanan publik diharapkan Pj gubernur dapat memberikan perhatian dan sentuhan pada berbagai macam sektor pelayanan publik, tidak hanya terfokus pada sektor tertentu seperti pertambangan. Disamping itu perlu memperkuat sistem whistle blowing pada tingkat internal pemerintahan provinsi dalam rangka pencegahan korupsi," tegasnya.

Dia menambahkan terkait masalah rangkap jabatan Pj Gubernur Bangka Belitung, Ombudsman Bangka Belitung masih belum dapat memberikan konfirmasi yang lebih mendalam mengenai hal tersebut.

"Dikarenakan hasil temuan yang disampaikan tidak secara spesifik menyinggung rangkap jabatan pejabat sipil, tetapi rangkat jabatan TNI-Polri aktif sebagai Pj kepala daerah," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...