Ombudsman Bangka Belitung Nilai Pelayanan Publik di 67 Instansi Pemda dan Vertikal

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan kegiatan pengambilan data penilaian secara on the spot terhadap 67 instansi pemerintah daerah dan vertikal yang menyelenggarakan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada awal September tahun ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy, menyampaikan,
kegiatan penilaian ini akan didasarkan pada bukti berupa dokumen atau data riil
yang wajib dipenuhi oleh instansi yang dinilai kepada Tim Ombudsman.
"Tahun ini kan ada perubahan metode penilaian, ada
wawancara dan observasi. Konfirmasi terhadap hal kedua tersebut adalah data
serta dokumen. Jadi jika instansi menyelenggarakan pelayanan dan hal tersebut
tidak terkonfirmasi dari dokumen, maka nilainya kan menjadi nol, juknisnya
seperti itu," jelas Yozar dalam rilis yang diterima Bangkapos.com,
Rabu (7/9/2022).
Dia
menyebut, permintaan dokumen atau data untuk konfirmasi penilaian tersebut
sudah diminta oleh Tim Penilai Ombudsman sejak
satu bulan yang lalu.
Hal itu dilakukan untuk mendorong tertib administrasi pelayanan publik yang lebih baik pada masa mendatang pada suatu instansi.
"Tertib administrasi dalam pelayanan itu penting ya, karena
itu indikator yang terukur apakah suatu instansi telah berupaya memberikan
pelayanan prima atau tidak," ucapnya.
"Misalnya, instansi tersebut bilang sudah mengelola pengaduan dengan baik, maka kita akan cek setiap tahapan penerimaan, distribusi pengaduan, tindaklanjutnya, sampai penyelesaiannya apakah terdokumentasi atau tidak secara transparan," jelas Yozar.
Tak hanya itu, Yozar juga mengapresiasi bahwa pemenuhan data dan
dokumen instansi yang dinilai di Babel sudah mencapai 90 persen, serta
mengimbau bagi yang belum agar segera memenuhi maksimal H+1 saat Tim Ombudsman memelakukan
penilaian di instansi tersebut.
"Terima kasih kerja samanya yang baik bagi yang telah memenuhi dokumen. Tentunya, selain konteksnya merupakan penilaian Ombudsman RI, hal tesebut juga dalam rangka perbaikan dan peningkatan profesionalitas pelayanan publik kedepannya secara terukur," tambahnya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)








